• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Berapa Ambang Batas Gas Buang yang Aman Emisinya? Ini Aturannya

by Redaksi
Kamis, 24 Agustus 2023
Uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilakukan Dinas Perhubungan Surabaya.

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilakukan Dinas Perhubungan Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bakal menggelar delapan kali uji emisi kendaraan bermotor di jalan di Surabaya secara acak. Dalam pelaksanaannya, Dishub dibantu oleh jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya.

Tujuan sosialisasi dan uji ambang batas emisi kali ini untuk memantau kadar gas buang yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor. Lantas, berapa ambang batas gas buang yang aman emisinya?

Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Soe Priyo Utomo mengatakan sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, kendaraan bahan bakar bensin dan solar memiliki parameter yang berbeda. Kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin buatan kurang dari tahun 2007, parameter karbon monoksidanya (CO) harus di bawah 4,5 persen dengan hidrokarbon (Hc) 1200 ppm.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Yakini Muktamar Ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah Fokus Ciptakan Program untuk Masyarakat

“Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar bensin buatan lebih dari tahun 2007, CO yang dihasilkan harus di bawah 1,5 persen dengan Hc 200 ppm,” ujarnya.

Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar solar, parameternya dilihat dari jenis dan beban kendaraan. Untuk kendaraan bermesin diesel di bawah kapasitas 3,500 ton buatan tahun 2010 ke bawah, ambang batas emisi yang dihasilkan adalah CO 70 persen.

Sedangkan kendaraan berkapasitas di atas 3,500 ton buatan di atas tahun 2010, ambang batasnya 50 persen. “Ketika ada kendaraan yang emisinya tidak sesuai dengan aturan, ada teguran presisi dari kami dan Satlantas Polrestabes,” terangnya.

BACA JUGA:  PPKM Mikro Diperpanjang, Perekonomian di Surabaya Harus Tetap Jalan

Ditambahkan, sementara ini pihaknya tdak menerapkan tilang. “Namun teguran bahwa  pengemudi harus memperbaiki kendaraannya dengan jangka waktu seminggu. Jadi belum ada sanksi tilang, sementara ini imbauan saja,” kata Priyo.  (ST01)

Tags: Ambang BatasDishub SurabayaGas BuangUji Emisi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Bagus Panuntun Diangkat Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In