SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro terus berupaya melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan warga Bojonegoro melalui program siar Radio SAPA! Malowopati FM, Rabu (16/8).
Hadir dalam program ini Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bojonegoro Bambang Loemawan, dan Kabid Pengembangan & Keselamatan Transportasi Dishub Bojonegoro Sukirno. Pada SAPA ini, Bambang Loemawan menjelaskan tentang parkir berlangganan.
Bambang Loemawan menyatakan parkir ini berlaku bagi kendaraan bermotor pelat Bojonegoro yang dibayarkan ketika mengurus pajak di Samsat. Sedangkan untuk parkir harian berlaku bagi kendaraan bermotor yang berpelat luar Bojonegoro. Sedangkan jumlah Juru parkir yang terdata sebanyak 248 orang dan digaji oleh Pemkab Bojonegoro.
“Jika membayar parkir harap meminta karcis parkir sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 44 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2022. Tarif retribusi parkir roda dua Rp 2 ribu, roda empat Rp 3 ribu, roda lebih dari empat Rp 5 ribu,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Wawan ini berpesan jika terdapat jukir liar dengan memaksa dapat dilaporkan Di samping itu, juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak parkir kendaraan dan berjualan di sepanjang trotoar.
Sedangkan Sukirno menyampaikan tentang perlintasan sebidang yaitu perlintasan rel kereta api (KA) dan jalan raya di mana sangat rawan sekali terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Hingga saat ini, Dinas Perhubungan telah membangun 27 titik perlintasan sebidang yang dijaga oleh petugas dishub, warga maupun dari PT KAI sendiri,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak melewati perlintasan kereta api harus mematuhi aturan yaitu dengan BERTEMAN (berhenti, tengok kanan kiri, aman, baru jalan).
Sementara itu, Saad dari Bidang Angkutan Dishub Bojonegoro juga mensosialisasikan terkait uji berkala kelayakan kendaraan. Uji berkala ditujukan untuk angkutan barang, mobil penumpang umum, bus, truck gandeng, serta truck tronton (peti kemas) yang wajib melakukan uji berkala selama enam bulan sekali.
Tujuan uji berkala adalah menjamin keselamatan bagi pengguna jalan, dengan uji berkala pengguna jalan minimal bisa menjamin kendaraan yang beroperasi di jalan itu lulus persyaratan teknis dan layak jalan. “Di samping itu juga mengurangi emisi dan mendukung pemerintah dalam program go green,” tambahnya. (ST10)





