SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan empat pesan penting saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVII tahun 2023 di halaman kantor Gubernur Jawa Timur, Sabtu (29/4) pagi. Empat pesan itu, pertama terkait integritas dan etika profesi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.
Kedua, Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh pegawai pemerintahan harus bergerak maju, kreatif, produktif dan inovatif sekaligus ikut bertanggung jawab dalam setiap urusan masyarakat.
“Bergerak dengan memberikan dampak, bukan hanya menfejar skore tapi dampak dari seluruh reformasi birokrasi yang kita lakukan bersama-sama bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Khofifah.
Ketiga, komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) untuk reformasi birokrasi yang berdampak agar terus dilakukan, baik di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Serta keempat, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing perekonomian daerah yang menjadi prioritas utama kebijakan di semua level pemerintah daerah.
“Jadi pola-pola yang bisa kita bangun dan kita tingkatkan kapasitasnya baik secara kelembagaan maupun secara personal, secara institusional maupun personal jangan pernah merasa sudah selesai, jangan pernah merasa kita sudah terbaik, karena akan selalu ada perubahan ekosistem di dalam dan di luar kita,” jelas Khofifah.
Sebagaimana diketahui, Hari Otonomi Daerah telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996 dan diperingati setiap tanggal 25 April dalam rangka memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah.
Melalui tema yang diusung tahun ini yaitu Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul, Gubernur Khofifah mengajak merenungkan kembali tujuan pelaksanaan otonomi daerah dengan pendesentralisasian sebagian kewenangan.Tujuannya menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
“Perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia dua puluh tujuh tahun,” ajaknya.
Menurut Khofifah, Otoda juga merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap kemandirian daerah yang bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah, dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Implementasi otonomi daerah selama 27 tahun yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana dengan tingkat akurasi yang tinggi, serta mengakomodir keinginan masyarakat, pengambilan keputusan publik yang lebih partisipatif juga demokratis lewat pemilihan Kepala Daerah, dan munculnya pemerintahan yang lebih reponsif akan kebutuhan masyarakat,” jabarnya. (ST02)





