SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengajak seluruh masyarakat di Kota Pahlawan menjaga ketentraman selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Bahkan pemkot juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang menjamin bahwa masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan khidmat.
“Dari SE yang ditandatangani Pak Wali (Eri Cahyadi) diharapkan masyarakat bisa lebih khidmat menjalani bulan Ramadan. Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Alquran Al-Baqarah ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa,” kata Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana saat menghadiri pemantauan rukyatul hilal atau penentu 1 Ramadan 1444 H, di rooftop One Icon Residence Tunjungan Plaza (TP) 6 Surabaya, Rabu (22/3) sore.
Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 Ramadan 1444 Hijriah Tahun 2023, yang jatuh pada 23 Maret 2023, Afghani berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan waktu. Apalagi, Pemkot Surabaya telah menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan kegiatan bulan Ramadan.
“Dan tentu ada syarat-syaratnya dan menjadi momentum yang baik bagi kita sebagai seorang muslim agar tidak menyia-nyiakan waktu. Seperti dengan berbagai ibadah yang bisa menambah iman dan taqwa kita,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemkot Surabaya telah SE pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023, mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah di masjid/ musala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.
“Selanjutnya mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur. Pak Wali juga menyarankan agar zakat fitrah bisa melalui Baznas. Pengeras suara di masjid/musala pun juga sudah berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022,” jelanya.
Lebih lanjut, mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan yang berlaku.
“Untuk pelaksanaan buka puasa/sahur pengelola tempat makan sudah boleh makan ditempat tetapi harus mematuhi protokol kesehatan. Lalu kegiatan usaha yang buka pada siang hari memasang tirai penutup,” terangnya. (ST01)





