SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat, Kamis (16/3) pagi. Bertempat di Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jakarta Utara, Pemkab Bojonegoro menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sebagai Pemerintah Daerah kategori Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi APBD tahun 2022 peringkat pertama tingkat kabupaten se-Indonesia.
Penghargaan ini diterima kepala Bapenda Bojonegoro M. Ibnu Soeyoeti. Penghargaan diberikan kepada 11 gubernur dan 29 bupati/wali kota. Acara yang dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2023.
Penghargaan ini sebagai bukti nyata dalam pembangunan Bojonegoro, capaian penghargaan tersebut dengan Persentase Realisasi Pendapatan APBD 137,06 persen , Sumber Data : LRA 2022 per 24 Februari 2023 yang diolah oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah 2023.
John Wempi Wetipo memyampaikan bahwa upaya percepatan realisasi APBD sejak awal tahun perlu dilakukan, sehingga dapat meningkatkan belanja rumah tangga yang pada akhirnya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. “Selain itu dengan banyak nya belanja APBD tersebut akan dapat mendorong belanja pihak swata sehingga perekonomian daerah akan berkembang dengan baik,” katanya.
Wamen menambahkan, solusi dalam percepatan realisasi belanja APBD. Antara lain melakukan pengadaan dini di mulai akhir bulan agustus tahun sebelumnya, percepatan belanja melalui E katalog lokal dan penepatan pejabat Pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa.
Selain itu juga percepatan penetapan juknis DAK dari Kementerian / Lembaga, percepatan pelaksanaan DED awal tahun, serta pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai kemajuan kegiatan.
“Juga peningkatan Kapasitas Aparatur pengelola keungan daerah, membentuk tim monitoring dan evaluasi dan memberian reward dan punishment terhadap realisasi anggaran,” urainya.
Tak kalah penting adalah percepatan realisasi administrasi, melakukan penyederhanaan bentuk Kontrak dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan, mendorong peran APIP dalam melakukan review terhadap dokumen Perencanaan dan meminta pendampingan dan asistensi aparat penegak hukum. (ST10)








