• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga yang Sudah Pindah ke Luar Kota Diminta Melapor

by Redaksi
Sabtu, 25 Februari 2023
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji.

SRABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya berupaya meningkatkan akurasi data penduduknya. Makanya, warga yang sudah pindah ke luar kota tapi masih tercatat warga Surabaya diminta segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan setempat.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan setelah memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk, maka diminta agar ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 harus dilaksanakan dengan baik. Hal itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (11) dimana peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

“Lalu Pasal 14 ayat (1) dalam hal terjadinya perubahan alamat penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk. Kemudian, Pasal 15 ayat (1) penduduk warga negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah,” katanya.

BACA JUGA:  Pengelolaan Anggaran Pemkot Surabaya Dipastikan Transparan, Efisiensi dan Sesuai Mekanisme

Karena itu, Pemkot Surabaya memandang penting ketentuan tersebut karena sebagaimana diatur juga pada pasal 101 pada huruf b Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 yang berbunyi semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen.

Menurutnya, penggunaan NIK yang di dalamnya terdapat informasi nama dan alamat penduduk, sangat tepat untuk menjaga ketepatan sasaran program-program intervensi Pemkot Surabaya, termasuk program bansosnya. “Bahkan, persoalan ini juga menjadi perhatian Wali Kota Surabaya beserta jajarannya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Rekrutmen Direksi PDAM, Pelamar Silakan Lengkapi Dokumen

Nah, untuk menjamin keakuratan data penduduk tersebut, Pemkot Surabaya melalui jajarannya di kelurahan telah melakukan pengecekan keberadaan data penduduk Surabaya di akhir tahun 2022 melalui aplikasi Cek-in Warga. Hasilnya, didapatkan data kependudukan bahwa data Penduduk ber-KTP-el Kota Surabaya (de jure), namun secara de facto sudah pindah keluar kota, tetapi belum pernah melaporkan kepindahannya secara administratif.

“Mencermati temuan data tersebut, Pemkot Surabaya memberikan waktu selama 30 hari ke depan sejak 27 Februari nanti kepada penduduk yang dirinya termasuk kategori temuan sudah pindah keluar kota atau tidak diketahui keberadaannya, dengan status alamat tetap di Surabaya untuk melaporkan alamat eksisting domisili,” kata dia.

Agus menjelaskan, laporan tersebut dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan di kelurahan atau kecamatan, supaya dibantu diterbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)-WNI dari Dispendukcapil Surabaya ke Dispendukcapil Kota/Kabupaten alamat eksisting domisili. Apabila penduduk yang data de facto dan de yure nya tidak sesuai tersebut sampai dengan 30 hari ke depan tidak segera melaporkan posisi alamat tempat dirinya yang terkini, maka data kependudukannya akan diajukan ke kemendagri guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Level 1-Salebration; Diskon Hingga 70 Persen, Momentum Kebangkitan Ekonomi

“Selanjutnya, Pemkot Surabaya tidak akan menggunakan data penduduk yang diketahui tidak sesuai antara kondisi riel/faktual (de facto) dengan data administratifnya (de yure) ketika menjalankan program-program intervensinya,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan apabila penduduk tersebut ingin meng-klarifikasi keberadaan-nya atau domisili eksisting setelah masa 30 hari ke depan, maka dapat datang ke kantor layanan adminduk di kelurahan atau kecamatan guna dibantu untuk meng-up date alamat terkini melalui proses pindah ke alamat domisili-nya tersebut.

“Jadi, silakan melaporkan sebelum 30 hari ke depan,” pungkasnya. (ST01)

Tags: DispendukcapilKartu KeluargaKartu Tanda PendudukPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In