SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pemeriksaan terkait adanya oknum pungutan liar (pungli). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, tidak ada celah bagi oknum pemkot yang terlibat pungli.
Eri Cahyadi mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan oleh pemkot saat ini adalah pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, langkah selanjutnya adalah proses pemberian sanksi berat, terhadap oknum yang terlibat pungli.
“Itu yang di Bangkingan ya, sudah dilakukan pemeriksaan. Insya Allah berproses, akan segera keluar sanksi yang berat,” kata Wali Kota Eri, Rabu (1/2).
Wali Kota Eri menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, sanksi berat yang dimaksud adalah penurunan jabatan dan diturunkan pangkatnya. “Jadi ada dua itu sanksi berat yang sesuai dengan PP,” terangnya.
Sedangkan terkait pungli tenaga kontrak, sambung Eri, saat ini sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah pelaporan tersebut, ia berharap, Kejari Surabaya bisa memproses cepat pelaporan kasus itu.
Bukan itu, Eri mengungkapkan, ada lagi satu laporan terkait pungli, yang akan ditindak lanjuti oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya. “Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,” tambah dia.
Ia lantas mengingatkan kepada warganya, untuk tidak takut melaporkan tindakan pungli. Tetapi, lanjutnya, pelaporan terkait pungli harus ada bukti konkrit, sehingga bisa ditindaklanjuti.
“Walaupun tidak ada bukti, tapi beliau membuat surat pernyataan, saya bisa tindak lanjuti. Sehingga ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, maka pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan,” tuturnya. (ST01)