• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

ASN Lakukan Pungli, Ini Sanksinya

by Redaksi
Rabu, 1 Februari 2023
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari mengatakan, proses yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini melakukan pengumpulan bukti dan keterangan. Setelah terkumpul bukti dan keterangan dari pelapor, selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Prinsipnya tetap kita proses sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Wali Kota. Sabar dulu, karena apa, permintaan keterangan di luar ASN memang membutuhkan dan menyesuaikan waktunya. Pada prinsipnya kita tidak menghentikan proses itu,” kata Basari.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Incar STBM Award 2024 Tingkat Madya

Tidak tegas yang dilakukan, lanjut dia, disesuaikan dengan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.

“Di situ (aturan PP) ada aturan main, apabila melanggar apa, lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini Pemerintah Kota, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” lanjut Basari.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya  itu menegaskan, sanksi tegas bagi oknum pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi itu, juga akan menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oleh oknum pungli.

BACA JUGA:  Peringatan HJKS ke-731, Surabaya Pecahkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak se-Indonesia

“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Basari menambahkan, saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait oknum pungli yang dilaporkan. Agar sanksi dan hukuman yang diberikan kepada oknum tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

“Semua sedang berproses, kita tunggu bukti-bukti kuat. Kita butuh analisa dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, siapapun yang dipanggil itu bersalah. Praduga tak bersalah juga tetap kita pegang, dari nama-nama siapapun yang disebutkan, pasti kita mintai keterangan, karena di situ nanti bisa kita ketahui,” pungkasnya. (ST01)

BACA JUGA:  Jelang Dilantik Jadi Wali Kota, Eri Cahyadi Gelar Khataman Alquran
Tags: ASNPemkot SurabayaPungli
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In