• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Perayaan Tahun Baru, Dilarang Konvoi dan Nyalakan Petasan

by Redaksi
Rabu, 28 Desember 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Malam pergantian Tahun Baru identik dengan perayaan konvoi di jalan atau konvoi. Sejak beberapa tahun terakhir ketika pandemi Covid-19, konvoi sudah mereda.

Namun di malam Tahun Baru 2023, Pemkot Surabaya juga melarang adanya konvoi, apalagi memakai knalpot brong. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Dalam SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 itu, ada sejumlah poin yang berkenaan dengan pelarangan konvoi. “Dilarang konvoi-konvoian dan arak-arakan malam tahun baru menggunakan knalpot brong,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (28/12).

Ia menegaskan SE itu dikeluarkan untuk menciptakan keamanan dan ketentraman Kota Surabaya. Eri juga menyatakan adanya larangan menjual terompet. Namun jika ada yang membuat terompet dan bakal digunakan secara pribadi diperbolehkan.

BACA JUGA:  'Ngalab Berkah' di Akhir Ramadan, Potas Ngaji Bareng Wali Kota Eri

“Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan. Kalau terompet sendiri tidak apa-apa, karena kita masih melewati masa pandemi Covid-19,” terangnya.

Bagaimana dengan petasan? Eri enegaskan, bahwa saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran. Terlebih, petasan tersebut dapat menimbulkan korban manusia dan atau barang.

“Kalau kembang api diperbolehkan,” ujarnya.

Eri Cahyadi kemudian menyebutkan sejumlah poin penting penting dalam SE tersebut. Pertama yakni, kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) menjelang pergantian tahun baru, dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan jam operasional sampai dengan pukul 02.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2023.

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor Diamankan Satpol PP di Kota Lama Surabaya

“Kalau sampai (ada RHU) melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup,” tegas dia.

Tak hanya itu, setiap RHU juga diminta melakukan pembatasan. Yakni, dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, RHU juga dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun.

Dalam SE tersebut, juga diatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel, restoran/rumah makan dan/atau kafe. Pertama, saat pergantian malam tahun baru, pelaku atau pemilik usaha diminta untuk tidak melakukan kegiatan dalam skala besar yang menimbulkan pengumpulan dan penumpukan massa/pengunjung.

BACA JUGA:  Eri Temui Langsung Para Pendemo, Ajak Shalawatan hingga Siap Sampaikan Aspirasinya ke Gubernur

Kedua, pelaku usaha juga diminta melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka. “Tentunya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), mantan kepala Bappeko Surabaya ini juga menerangkan bakal diterapkan hal yang sama. Pengelola ODTW juga diwajibkan melakukan pengecekan berkala pada keamanan/keselamatan peralatan dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan. (ST01)

Tags: Dilarang KonvoiEri CahyadiMalam Tahun BaruPerayaan Tahun BaruPetasanTahun Baru
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In