SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Malam pergantian Tahun Baru identik dengan perayaan konvoi di jalan atau konvoi. Sejak beberapa tahun terakhir ketika pandemi Covid-19, konvoi sudah mereda.
Namun di malam Tahun Baru 2023, Pemkot Surabaya juga melarang adanya konvoi, apalagi memakai knalpot brong. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Dalam SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 itu, ada sejumlah poin yang berkenaan dengan pelarangan konvoi. “Dilarang konvoi-konvoian dan arak-arakan malam tahun baru menggunakan knalpot brong,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (28/12).
Ia menegaskan SE itu dikeluarkan untuk menciptakan keamanan dan ketentraman Kota Surabaya. Eri juga menyatakan adanya larangan menjual terompet. Namun jika ada yang membuat terompet dan bakal digunakan secara pribadi diperbolehkan.
“Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan. Kalau terompet sendiri tidak apa-apa, karena kita masih melewati masa pandemi Covid-19,” terangnya.
Bagaimana dengan petasan? Eri enegaskan, bahwa saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran. Terlebih, petasan tersebut dapat menimbulkan korban manusia dan atau barang.
“Kalau kembang api diperbolehkan,” ujarnya.
Eri Cahyadi kemudian menyebutkan sejumlah poin penting penting dalam SE tersebut. Pertama yakni, kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) menjelang pergantian tahun baru, dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan jam operasional sampai dengan pukul 02.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2023.
“Kalau sampai (ada RHU) melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup,” tegas dia.
Tak hanya itu, setiap RHU juga diminta melakukan pembatasan. Yakni, dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, RHU juga dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun.
Dalam SE tersebut, juga diatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel, restoran/rumah makan dan/atau kafe. Pertama, saat pergantian malam tahun baru, pelaku atau pemilik usaha diminta untuk tidak melakukan kegiatan dalam skala besar yang menimbulkan pengumpulan dan penumpukan massa/pengunjung.
Kedua, pelaku usaha juga diminta melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka. “Tentunya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), mantan kepala Bappeko Surabaya ini juga menerangkan bakal diterapkan hal yang sama. Pengelola ODTW juga diwajibkan melakukan pengecekan berkala pada keamanan/keselamatan peralatan dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan. (ST01)





