SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta kepada Pemkot Surabaya melakukan penertiban semua bangunan yang ada di jalur hijau. Anggota Komisi C Buchori Imron juga meminta Pemkot Surabaya tidak membedakan antara bangunan yang satu dengan lainnya.
“Persil yang berada di jalur hijau milik Pemkot, itu sama saja bangunan berdiri di lahan milik orang lain. Jadi ya harus ditindak, ini perlu ketegasan Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam undang-undang sudah menjabarkan bahwa memasuki lahan orang lain bisa dipidana. Apalagi, jika ada yang membangun di lahan orang lain tanpa izin.
Buchori Imron memaparkan bahwa aparat Pemkot Surabaya di garda terdepan, seperti lurah dan camat peka jika ada bangujan yang berdiri di aset Pemkot Surabaya. Sebelum menjadi persoalan harus segera ditindak.
“Jangan malah tutup mata dengan membiarkan,” tutur anggota dewan tiga periode ini.
Desakan penertiban ini berawal dari adanya pagar yang berdiri di jalur hijau di kawasan Surabaya Barat. Hal itu telah dihearingkan di komisi C bidang pembangunan ini.
Bahkan Ketua Komisi C Baktiono mengatakan, permasalahan ini sudah dilaporkan ke Pemkot Surabaya, tapi belum ditindaklanjuti dengan penertiban. “Kalau tidak segera diselesaikan tentu akan menurunkan wibawa Pemkot Surabaya,” ujar Baktiono.
Ia pun membandingkan bahwa jangan sampai ada perlakuan berbeda kepada PKL. Jika ada PKL berjualan di jalur hijau, langsung ditindak cepat. Sedangkan dalam hal yang lain, tindakannya tidak sama.
Baktiono menerangkan, Komisi C memberikan rekomendasi penertiban bangunan di jalur hijau segera direalisasikan. Satpol PP diminta segera turun dan mengembalikan fungsi jalur hijau.
“Ini agar kewibawaan Pemkot Surabaya tidak hilang di mata masyarakat,” katanya. (ST01)






