• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Tingkatkan Mutu Layanan, ITS Menaikkan Standar Pelayanan Publik

by Redaksi
Kamis, 27 Oktober 2022
Kepala Biro Umum dan Reformasi Birokrasi (BURB) ITS Drs Ec Murtriyono MSi.

Kepala Biro Umum dan Reformasi Birokrasi (BURB) ITS Drs Ec Murtriyono MSi.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pusat Layanan Terpadu (PLT) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terus berupaya melakukan perbaikan penyusunan standar pelayanan publik untuk memudahkan para stakeholder dalam mendapatkan layanan. Untuk itu, PLT ITS menggelar diskusi mengenai Responsivitas Pusat Layanan Terpadu ITS dalam Pelayanan Publik pada kegiatan Forum Konsultasi Publik di Gedung Rektorat ITS, Rabu (26/10).

Berkomitmen memberikan layanan terbaik yang akuntabel, transparan, dan pasti, PLT ITS kini menyusun standar pelayanan yang lebih ringkas dengan sistem satu pintu. Pemohon hanya perlu mengajukan permohonan layanan melalui PLT ITS tanpa perlu berhubungan dengan pihak lainnya.

BACA JUGA:  ITS Teken MoU dengan PT GEN, Luaskan Kerja Sama Inovasi Industri

“Ajuan layanan nantinya akan didistribusikan PLT ke sektor yang berwenang,” terang Kepala Biro Umum dan Reformasi Birokrasi (BURB) ITS Drs Ec Murtriyono MSi.

Namun, layanan satu pintu ini perlu dilakukan peningkatan dalam penyusunan standar yang lebih baik terutama dalam standar permintaan informasi publik. Disampaikan Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur Imadoeddin, bahwa terdapat beberapa persyaratan penting yang wajib diperhatikan dalam standar permintaan informasi publik.

Pertama, pemenuhan identitas yang lengkap dan sah dari pemohon. “Tanpa identitas yang sah, maka badan publik tidak akan memenuhi permintaan pemohon,” jelasnya.

BACA JUGA:  Laboratorium SST ITS Kenalkan Teknologi Pompa Air Ramah Lingkungan

Lebih lanjut, Imadoeddin menyebutkan, pemohon juga wajib menyertakan tujuan yang jelas dalam mendapatkan informasi atau layanan yang diinginkan.

Menurutnya, tujuan pemohon menjadi hal paling krusial dan penting untuk dipertimbangkan kembali oleh badan publik. “Bila pemohon tidak dapat menjelaskan dengan tujuan jelas, maka badan publik tidak diperkenankan memberikan layanan informasi yang diinginkan,” ujarnya mengingatkan.

Dalam paparannya, Imadoeddin menambahkan bahwa badan publik juga diperbolehkan untuk memperoleh informasi atau bantuan layanan dari pihak ketiga atau instansi lain melalui bantuan kedinasan. Bila nantinya ada penolakan ajuan, maka badan publik diwajibkan untuk menginformasikan informasi penolakan tersebut secara tertulis.

BACA JUGA:  Produksi Hidrogen Bisa Manfaatkan Thorium, Juga Lebih Ramah Lingkungan

“Tidak diperkenankan untuk penginformasian secara verbal,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemohon juga memiliki hak untuk memberikan aspirasi atau tanggapan atas kinerja suatu badan publik. “Badan publik wajib menyediakan media khusus bagi pemohon untuk menyampaikan kritik dan sarannya atas kinerja badan publik tersebut,” tutupnya. (ST05)

Tags: ITSMutu LayananPelayanan Publik
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In