SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengintruksikan pembentukan Satgas Perlindungan Siswa di sekolah. Hal ini karena dalam beberapa bulan terakhir ada kekerasan pada siswa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi menuturkan pihaknya telah mendorong semua kepala sekolah melalui cabang dinas pendidikan wilayah untuk membuat satgas perlindungan siswa di sekolah.
“Ini sesuai instruksi Bu Gubernur untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun non-fisik di lingkungan sekolah,” katanya.
Dalam pembentukan ini, sesuai arahan gubernur, jelas Wahid pihak yang terlibat menjadi keanggotaannya adalah sekolah, orang tua siswa atau komite, dan siswa atau OSIS.
Sementara bagi sekolah dengan boarding school yang ada di kawasan pesantren atau kawasan lainnya, perlu ditambahkan perwakilan dari pesantren atau pengelola asrama.
Wahid berpesan agar sekolah terus mengoptimalkan dan memperkuat esktrakulikuler siswa. Menyalurkan dan memaksimalkan potensi, bakat dan minat siswa, sehingga peluang untuk melakukan kekerasan pada teman sebanyanya tidak terjadi.
“Para guru juga harus menyusun pembelajaran yang terintegrasi dengan program anti kekerasan. Penguatan intrakurikuler dan kokurikuler juga harus diperkuat,” tandasnya.
Untuk diketahui, Dalam satu bulan terakhir, di Jawa Timur terjadi dua kasus kekerasan hingga mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia. Di antaranya terjadi disalah satu SMK di Jember pada bulan Agustus 2022 yang lalu.
Aksi kekerasan fisik menimpa seorang siswa kelas X yang setelah dirawat di rumah sakit, siswa yang bersangkutan meninggal dunia. Kejadian lainnya menimpa seorang pelajar SMA klas XI di Sidoarjo yang juga setelah dirawat di rumah sakit, meninggal dunia karena pendarahan otak.
Aksi kekerasan fisik tersebut tentu menjadi sorotan publik. Bahkan Kemdikbud Ristek telah mengeluarkan regulasi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman melalui Permendikbud No 82 Tahun 2015. Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. (ST02)





