• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Di Jamaah Malang Bersalawat, Wagub Emil Pastikan Kelayakan dan Keamanan Hewan Kurban Diawasi Ketat

by Redaksi
Jumat, 1 Juli 2022

SURABAYATODAY.ID, MALANG – Di hadapan jamaah yang hadir pada gelaran acara Malang Bersalawat di lapangan Rampal Kota Malang, Kamis (30/6), Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberikan semangat masyarakat untuk berkurban, sekaligus pemahaman pada masyarakat terkait keamanan hewan kurban jelang perayaan Idul Adha.

Sebab, di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak, banyak masyarakat yang tampak ragu akan berkurban. Emil memastikan, bahwa seluruh hewan kurban telah diawasi secara ketat dan dijamin kelayakannya untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Sudah ada fatwa dari MUI yang memperbolehkan,” terang Wagub Emil.

Lebih lanjut Emil menjelaskan bahwa hewan ternak yang siap dijadikan sebagai hewan kurban dipastikan keadaannya sesuai dengan standar kelayakan hewan kurban.

BACA JUGA:  Emil Dardak Bahas Keuangan Daerah dalam Dialog Tingkat Tinggi UCLG-UNCDF

Dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK menyebutkan bahwa hewan ternak yang terpapar PMK diperbolehkan untuk kurban dengan beberapa syarat.

Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA:  Kolonel Laut (P) Ma'arif Jabat Komandan Satuan Udara Koarmada II 

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Terakhir, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

“Artinya, dengan dijamin bersama Fatwa kni Jangan sampai kita yang sudah berniat untuk kurban tidak jadi berkurban karena ada PMK. Mari kita berkurban baik langsung membeli maupun mungkin melalui lembaga-lembaga yang bisa menyediakan layanan secara online atau secara digital,” jelasnya

BACA JUGA:  Dibuat di Jerman, KRI Karang Tekok-982 Pensiun

“Jangan sampai kita tidak menunaikannya. Karena  ini adalah kesempatan untuk beramal di momen idul qurban,” tambah Wagub Emil.

Mantan Bupati Trenggalek ini pun juga memastikan keamanan hewan kurban dengan diberikannya vaksinasi bagi hewan ternak yang dalam kondisi sehat. Saat ini ketersediaan vaksin PMK di Jatim mencapai 363.400 dosis yang telah didistribusikan ke daerah.

“Saya mohon untuk penyuntikan vaksin hewan ternak baik untuk sapi perah maupun pedaging bisa disegerakan,” ujarnya. (ST02)

Tags: Hewan KurbanIdul AdhaMalang BersalawatWagub Emil Dardak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In