• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 14 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Digedok, Gubernur Khofifah Optimistis Pesantren Akan Jadi Agen Perubahan

by Redaksi
Senin, 6 Juni 2022
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA  – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Prov Jatim mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (6/6).

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan fungsi dari Perda yang disahkan hari ini. Yaitu memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur.

Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa dengan adanya Perda ini, diharapkan akan makin banyak pesantren yang baru tumbuh di Jatim melakukan percepatan peningkatan kualitasnya. Sehingga ke depan dapat makin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah.

BACA JUGA:  Siap Jalankan Arahan Presiden Jokowi, Khofifah Siapkan Strategi Pengendalian Inflasi

Saat ini cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang lembaga pendidikannya sudah berstandart internasional. Tetapi maaih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag.

“Melalui perda ini kita memberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah,” kata Khofifah.

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, Perda ini diturunkan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan pesantren.

Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Khofifah memaparkan, pesantren di Jawa Timur berjumlah kurang lebih sebanyak 6.651 pesantren. Saat ini masih cukup banyak pesantren yang diregistrasikan. Oleh karena itu Raperda ini memandatkan kepada Pemprov Jatim agar mrnyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah.

BACA JUGA:  Sejarah Panjang Pasar Turi Pasca Kebakaran 2007

Melihat kondisi tersebut, Khofifah optimistis dengan adanya Perda ini, pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan tauladan di tengah masyarakat.

“Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi agent of change. Pesantren bukan hanya soal agama, sebagai lembaga ia berbasis masyarakat dan bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

Khofifah melanjutkan, dengan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama.

Pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim pun bisa segera didata. Agar semua pesantren yang ada di Jatim dapat seluruhnya terkelola dan dikembangkan lebih baik. Dengan demikian peran sistem data dan informasi pesantren daerah menjadi sangat penting.

BACA JUGA:  Hadiri Pembukaan MTQ VI Korpri Nasional, Sekdaprov Adhy Karyono Harap Kafilah Jatim Juara Umum

Lantas Khofifah berharap, Kemenag Jatim dapat turut andil dengan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren terutama yang berada di daerah-daerah. “Akan sangat baik bila ada perwakilan yang turun sehingga memberikan pendampingan. Terutama pondok yang lokasinya terpencil,” ungkapnya.

Dengan semua itu, sebut Khofifah, pemerintah daerah dapat berperan serta dalam pemberdayaan dan pengembangan pesantren. Pasalnya, bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Karenanya ini harus ditata dengan baik agar fungsi-fungsi pesantren dapat berjalan semestinya, baik di bidang pendidikan dan pengembangan manusia sebagaimana program Jatim Berkah dalam Nawa Bhakti Satya,” tukasnya. (ST02)

Tags: Gubernur KhofifahPemprov JatimPerda Fasilitasi Pengembangan PesantrenPondok Pesantren
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya.

Pigai Soroti Adanya “Missing Link” Koordinasi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 13 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wujudkan Kampung Pancasila, Wali Kota Eri Gandeng 6 Lembaga CSR Perbaiki Ribuan Rutilahu dan Tekan Stunting

Rabu, 13 Mei 2026

Harga Plastik Naik, DLH Surabaya Ajak RT-RW Bangun Ekosistem Bank Sampah

Rabu, 13 Mei 2026
Foto ilustrasi

HJKS ke-733 Makin Meriah, Surabaya Shopping Festival 2026 Tebar Promo Belanja hingga Medical Tourism

Rabu, 13 Mei 2026

Berita Terkini

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya.

Pigai Soroti Adanya “Missing Link” Koordinasi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 13 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wujudkan Kampung Pancasila, Wali Kota Eri Gandeng 6 Lembaga CSR Perbaiki Ribuan Rutilahu dan Tekan Stunting

Rabu, 13 Mei 2026

Harga Plastik Naik, DLH Surabaya Ajak RT-RW Bangun Ekosistem Bank Sampah

Rabu, 13 Mei 2026
Foto ilustrasi

HJKS ke-733 Makin Meriah, Surabaya Shopping Festival 2026 Tebar Promo Belanja hingga Medical Tourism

Rabu, 13 Mei 2026

ITSafe, Langkah ITS Wujudkan Ruang Aman dan Inklusif di Kampus

Rabu, 13 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In