SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Komisi B DPRD Bojonegoro menggelar hearing dengan kontraktor pelaksana proyek Gas Processing Facility (GPF) Jambaran-Tiung Biru (JTB), PT Rekayasa Industri (Rekind). Hearing atau rapat dengar pendapat ini membahas progres pembangunan dan penyelesaian proyek GPF JTB.
Pjs General Manager Gas Jambaran-Tiung Biru, Ruby Mulyawan mengatakan, proyek JTB progresnya tinggal tersisa sekira 3 persen. Menurutnya, paling lambat bulan Juli-Agustus JTB telah selesai.
Namun ia menerangkan untuk menyelesaikan proyek tersebut, tentu tidak bisa lepas dari kewajiban atau tanggungan yang harus diselesaikan oleh kontraktor pelaksana kepada vendor. Jika belum terselesaikan maka pekerjaan yang tersisa 3 persen itu akab terkendala.
“Karena memang salah satu kondisi yang diperlukan untuk bisa menyelesaikan sisa 3 persen tersebut adalah terkait dengan pelunasan tanggungan yang ada,” katanya.
Sementara itu, Project Manager PT Rekind Budi Prianto menyampaikan, saat ini penyelesaian tanggungan kepada vendor belum bisa dilakukan. Masih ada outstanding payment kepada lokal sub kon.
Dikatakannya, pembayaran dari Pertamina di akhir project lancar. Tetapi ia menyebut terdapat beberapa kendala yang dialami Rekind.
Dengan proses sambil berjalan itu, ia mengaku secara bertahap setiap ada dana selalu disisihkan semaksimal mungkin terutama untuk rekanan lokal. Karena ia melihat peran warga lokal Bojonegoro dalam mensupport Rekind sangat penting.
“Kami pasti selesaikan, paling lambat bulan Juli 2022, terutama untuk vendor dan sub kon lokal sini. Kami tidak akan tinggal glanggang colong playu. Kami masuk dengan kulonuwun baik. Tentu juga akan berpamitan dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu Ketua DPRD Sahudi memberikan penekanan agar hal itu betul-betul segera dituntaskan. Karena hal itu bisa menyebabkan adanya gejolak pada vendor dan sub kon lokal.
Ia pun menyatakan kemampuan funding pada vendor dan sub tentunya berbeda-beda. “Saya meminta agar betul-betul pihak yang punya tanggungan untuk melunasinya, invoice yang dimasukan PT Rekind ke PEPC sudah tidak ada persoalan. Itu artinya bahwa sudah terbayarkan, maka Rekind harus fokus selesaikan pembayaran project di Bojonegoro terutama kontraktor lokal,” kata Sahudi.
Di sisi lain, Sally Atyasasmi, anggota DPRD Bojonegoro juga meminta agar PT Rekind segera membayar tagihan 51 kontraktor lokal yang belum terselesaikan terutama catering.
“Ada 51 invoice yang belum dibayar oleh dari PT Rekind. Bahkan, ada tagihan tahun 2020 yang masih belum terselesaikan” ucap Sally.
Selanjutnya Sally meminta agar PEPC dan PT Rekind memperhatikan rakyat kecil, karena mereka bukan pengusaha nasional dengan modal besar.
“Terutama pemilik catering. Meskipun sudah berkali-kali mengajukan tagihan namun belum juga dibayar. Mereka ini pengusaha kecil, dan bahan baku catering itu tidak bisa diutang, karena mereka belanja di pasar dengan mengunakan uang tunai,” ujar Sally. (ST10)





