SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Capaian opini WTP kali ini merupakan yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jawa Timur Joko Agus Setyono mengapresiasi kinerja Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat di kantornya Jalan Raya Ir. H.Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (10/5) siang. Apresiasi ini karena Eri Cahyadi beserta jajarannya dinilai serius dan konsekuen menyusun laporan keuangan berbasis akrual dan telah berupaya memaksimalkan memenuhi ketentuan undang-undang untuk menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu.
“Kami mengucapkan selamat kepada Pemkot Surabaya atas raihan opini WTP dan berhasil dipertahankan selama sepuluh tahun berturut-turut,” katanya.
Ia berharap opini WTP yang diperoleh ini dapat mendorong jajaran Pemkot Surabaya untuk meningkatkan tata kelola keuangan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. “Sehingga dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” kata Joko.
Pada kesempatan ini Joko juga menyampaikan bahwa di tahun 2021 lalu BPK Jatim telah mencapai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Karena itu, ia menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Surabaya telah berpartisipasi dalam dan bekerjasama sebagai responden dalam survei oleh tim penilai nasional.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Surabaya Tahun 2021, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemkot Surabaya.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 diserahkan, lanjut dia, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemkot Surabaya atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Ia berharap, LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemkot Surabaya, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemkot Surabaya tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam LHP, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP,” pesannya. (ST01)





