• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Sidoarjo Diminta Segera Eksekusi Sengketa Tanah di Desa Tambakoso Sesuai Putusan Mahkamah Agung

by Redaksi
Rabu, 13 April 2022
Warga Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Warga Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

SURABAYATODAY.ID, SIDOARJO – Puluhan warga Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Rabu, (13/4) siang.

Aksi demo tersebut, menuntut Kejari Sidoarjo segera melakukan eksekusi sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA), memberikan sertifikat lahan seluas 97,468 hektare yang berlokasi di wilayah Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Ada tiga sertifikat hak milik (SHM) dari semua total luasan lahan tersebut, atas nama Mitahul Roiyan dan almarhum ibunya, Elok Wahibah.

“Di sini, sesuai amar putusan MA, lahan seluas 97,468 hektar itu milik kami dan keluarga kami. Oleh itu, putusan MA sejak 19 Januari 2022 segera dapat dieksekusi Kejari Sidoarjo,” kata Miftahur Roiyan.

BACA JUGA:  Bupati Sidoarjo Buka Penyuluhan dan Bimbingan BKK Disnaker

“Setelah melakukan eksekusi sesuai putusan MA, saya berharp Kejari Sidoarjo segera menyerahkan sertifikat lahan tersebut kepada kami,” sambungnya.

Sementara, selaku Kuasa Hukum Miftahur Roiyan, Usman Hidayat mengharapkan agar Kejari Sidoarjo dapat segera menjalankan sesuai tugasnya. Meski pun, jika ada persoalan lain yang berkaitan dengan objeknya, pihaknya tidak mempersoalkan.

“Kami tidak inginkan sampai molor. Jika ada persoalan lain, kamk tidak mau tahu. Mengacu keputusan MA kami inginkan barang itu segera diserahkan dalam 1×24 jam atau besok selambat-lambatnya sertifikat diterima klien lusa,” harapnya.

BACA JUGA:  Transportasi Sidoarjo-Surabaya-Gresik, Kini Ada Bus Trans Jatim

“Kita apresiasi tim Kejari menerima kami di sini berdiskusi, berencana segera menerjunkan timnya melaksanakan tugas sesuai amar putusan MA,” sambungnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya memastikan, jaksa eksekutor akan segera melakukan sesuai bunyi amar putusan MA. Di mana, putusan lengkap menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan putusan.

“Kami tidak bisa langsung melakukan eksekusi. Terkecuali, setelah menerima putusan lengkapnya,” paparnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu. Saat itu, Miftahur Royan dan ibunya berniat menjual tanah miliknya seluas 97,468 hektar di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dengan nilai Rp 225 miliar. Penjualan tanah itu melalui makelar tanah.

BACA JUGA:  Lepas Roadshow Bus KPK, Pj Bupati: Menjadi Pembelajaran dan Pengingat Bebas Korupsi

Namun sayangnya, sertifikat tanah tersebut justru digadaikan oleh makelar tanah tersebut senilai Rp 43,7 miliar. Sertifikat pun berpindah tangan. Hal tersebut diketahui korban setelah mengeceknya di kantor BPN Sidoarjo pada tahun 2019.

Korban lalu membuat laporan ke Polda Jatim. Sang makelar kemudian ditangkap di Solo. (ST11)

Tags: Kecamatan WaruKejari SidoarjoSengketa TanahSidoarjo
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026

Gubernur Khofifah Terima Audiensi Swaniti Initiative, Pastikan Jatim Siap Perkuat Kolaborasi Kembangkan Energi Terbarukan dan Percepatan Wujudkan Ekonomi Hijau

Jumat, 6 Maret 2026

Wagub Emil Tinjau Longsor di Jalur Nasional Trenggalek–Ponorogo, Pastikan Percepatan Penanganan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026

Gubernur Khofifah Terima Audiensi Swaniti Initiative, Pastikan Jatim Siap Perkuat Kolaborasi Kembangkan Energi Terbarukan dan Percepatan Wujudkan Ekonomi Hijau

Jumat, 6 Maret 2026

Wagub Emil Tinjau Longsor di Jalur Nasional Trenggalek–Ponorogo, Pastikan Percepatan Penanganan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 6 Maret 2026

Kasus Hipertensi Tembus 248 Ribu, Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Ketat Konsumsi GGL

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In