SURABAYATODAY.ID, SIDOARJO – Puluhan warga Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Rabu, (13/4) siang.
Aksi demo tersebut, menuntut Kejari Sidoarjo segera melakukan eksekusi sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA), memberikan sertifikat lahan seluas 97,468 hektare yang berlokasi di wilayah Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Ada tiga sertifikat hak milik (SHM) dari semua total luasan lahan tersebut, atas nama Mitahul Roiyan dan almarhum ibunya, Elok Wahibah.
“Di sini, sesuai amar putusan MA, lahan seluas 97,468 hektar itu milik kami dan keluarga kami. Oleh itu, putusan MA sejak 19 Januari 2022 segera dapat dieksekusi Kejari Sidoarjo,” kata Miftahur Roiyan.
“Setelah melakukan eksekusi sesuai putusan MA, saya berharp Kejari Sidoarjo segera menyerahkan sertifikat lahan tersebut kepada kami,” sambungnya.
Sementara, selaku Kuasa Hukum Miftahur Roiyan, Usman Hidayat mengharapkan agar Kejari Sidoarjo dapat segera menjalankan sesuai tugasnya. Meski pun, jika ada persoalan lain yang berkaitan dengan objeknya, pihaknya tidak mempersoalkan.
“Kami tidak inginkan sampai molor. Jika ada persoalan lain, kamk tidak mau tahu. Mengacu keputusan MA kami inginkan barang itu segera diserahkan dalam 1×24 jam atau besok selambat-lambatnya sertifikat diterima klien lusa,” harapnya.
“Kita apresiasi tim Kejari menerima kami di sini berdiskusi, berencana segera menerjunkan timnya melaksanakan tugas sesuai amar putusan MA,” sambungnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya memastikan, jaksa eksekutor akan segera melakukan sesuai bunyi amar putusan MA. Di mana, putusan lengkap menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan putusan.
“Kami tidak bisa langsung melakukan eksekusi. Terkecuali, setelah menerima putusan lengkapnya,” paparnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu. Saat itu, Miftahur Royan dan ibunya berniat menjual tanah miliknya seluas 97,468 hektar di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dengan nilai Rp 225 miliar. Penjualan tanah itu melalui makelar tanah.
Namun sayangnya, sertifikat tanah tersebut justru digadaikan oleh makelar tanah tersebut senilai Rp 43,7 miliar. Sertifikat pun berpindah tangan. Hal tersebut diketahui korban setelah mengeceknya di kantor BPN Sidoarjo pada tahun 2019.
Korban lalu membuat laporan ke Polda Jatim. Sang makelar kemudian ditangkap di Solo. (ST11)