• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Surabaya PPKM Level 2; Begini Aturan di Mal, Bioskop, Supermarket, Pasar Tradisional dan Tempat Makan

by Redaksi
Rabu, 9 Februari 2022
Dengan PPKM level 2, kapasitas gedung bioskop hanya diizinkan 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Dengan PPKM level 2, kapasitas gedung bioskop hanya diizinkan 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Karena kasus Omicron naik, status Surabaya turun ke PPKM level 2. PPKM dengan status ini akan berlaku hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Dengan status tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Surabaya.

SE itu tertanggal 8 Februari 2022, bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022. SE ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se-Kota Surabaya, ketua RT/RW, LPMK, kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Surabaya.

SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 09 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam SE tersebut, sejumlah protokol kesehatan diperketat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Wali Kota Eri menjelaskan beberapa pointer penting dalam SE tersebut, yakni berbagai peraturan dan sejumlah protokol kesehatan (prokes) yang diperketat. Yakni pelaksanaan pembelajaran, pembatasan jam kegiatan masyarakat, pelaksanaan pembelajaran dan kapasitas jumlah pengunjung di supermarket, bioskop, hingga kegiatan di pusat kebugaran.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID – 19),” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  Dialokasikan Rp 8,1 Miliar, Pasar Keputran Selatan Segera Direvitalisasi

Pengetatan prokes juga dilakukan untuk warga yang hendak memasuki atau membeli kebutuhan sehari-hari di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan. Kegiatan ini dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk apotek dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB,” ujar dia.

Hal serupa juga wajib diterapkan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Para pemilik diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas. Pengunjung juga dibatasi waktu makannya maksimal 60 menit.

Tak terkecuali untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, juga mendapat izinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:  APBD Jatim Diminta Direalisasikan Secara Transparan, Bertanggung Jawab dan Akuntabel

“Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata dia.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, wajib menerapkan prokes dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen). Sedangkan waktu makan pengunjung sama, yaitu maksimal 60 menit.

Tak hanya itu saja, ia menerangkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Namun, untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

“Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk,” terang dia.

Selanjutnya, untuk penerapan prokes di area gedung bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Maka, terkait kapasitas maksimal, yakni sebanyak 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

BACA JUGA:  Empat Poin SE Larangan ASN Berpergian ke Luar Daerah

Kemudian untuk tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 2. Namun dengan kapasitas juga dibatasi yakni 75 persen, serta menerapkan prokes.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menambahkan, terkait dengan kegiatan seni budaya dan olahraga, masyarakat Kota Surabaya wajib mengikuti dan mematuhi prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Selain itu hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Terakhir, untuk kegiatan di pusat kebugaran/gym juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. “Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, yang dapat diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan dengan pengunjungnya dapat diatur per sesi maksimal 25 persen dan durasi maksimal 30 menit dan tidak mengadakan makan di tempat,” pungkasnya. (ST01)

Tags: BioskopMalPasar TradisionalPPKM Level 2SupermarketSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In