• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Pekan Depan, Baby Sitter Anak Vanessa Angel Dihadirkan Sebagai Saksi

by Redaksi
Kamis, 3 Februari 2022
Suasana lanjutan sidang kecelakaan maut di jalan tol yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.

Suasana lanjutan sidang kecelakaan maut di jalan tol yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.

SURABAYATODAY.ID, JOMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang pekan depan rencananya akan menghadirkan beberapa saksi lagi. Di antara beberapa saksi tersebut, salah satunya adalah saksi korban, Siska Lorenza, babysitter Gala Sky.

Rencana pemanggilan terhadap Siska ini terungkap seusai persidangan. Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan hal tersebut pada JPU.

“Saksi yang dipanggil pekan depan, ahli sama saksi korban ya, si Siska ya,” ujarnya, Kamis (3/2).

Pertanyaan hakim pun diiyakan oleh JPU. Mereka pun meminta waktu pada majelis agar diberikan kesempatan untuk melakukan pemanggilan.

BACA JUGA:  Khofifah-Emil Sambut Valen Sang Juara D'Academy

“Mohon waktu yang mulia,” tandas JPU Adi Prasetyo.

Dikonfirmasi seusai sidang, JPU Adi membenarkan rencana pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk diantaranya saksi korban, Siska Lorenza. Namun, ia belum bisa memberikan kepastian, apakah Kejaksaan sudah melayangkan panggilan terhadap Siska.

“Kita lihat saja nanti ya, iya (pemanggilan Siska),” katanya berulang.

Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

BACA JUGA:  Personel Gabungan Lakukan Pengamanan 2.820 Gereja di Jatim pada Perayaan Natal

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Joddy duduk sebagai terdakwa lantaran terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

BACA JUGA:  Normalisasi Sungai Kalianak, Bangunan Permanen Dibongkar Usai Lebaran

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. (ST04)

Tags: Baby SitterKecelakaan MautPersidanganVanessa Angel
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In