• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

PT Patra Jasa Amankan Aset Berupa Tanah dan Bangunan di Surabaya

by Redaksi
Selasa, 18 Januari 2022

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – PT Patra Jasa atau dikenal dengan Patra Jasa melakukan pengamanan aset. Aset tersebut adalah lahan tanah seluas 14 hektare yang di atasnya ada bangunan Hotel Singgasana (dulu dikenal dengan Motel Patra Jasa Surabaya).

Direktur Utama Patra Jasa, Putut Ariwibowo mengatakan pihaknya melakukan pengamanan aset tersebut untuk melindungi hak-hak hukum. “Ini kami tempuh, untuk melindungi hak-hak hukum serta memberikan kepastian hukum Patra Jasa atas terlaksananya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya, seperti siaran pers yang diterima surabayatoday.id, Selasa (18/1).

BACA JUGA:  Yuk Kunjungi Perpustakaan Herbal; Setelah Baca Buku Bisa Langsung Praktik

Dalam siatan pers tersebut diterangkan PT Patra Jasa merupakan perusahaan yang bergerak melalui tiga pilar bisnis, yaitu property & development, hotels & resorts dan services. Beroperasi pertama kali di industri perhotelan sejak tahun 1975, Patra Jasa melebarkan sayapnya dengan merambah bisnis property dan multijasa.

Pada tahun 1992, Patra Jasa menyewakan tanah dan bangunan tersebut. Kerjasama tersebut dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu selama 25 tahun yang berakhir pada tanggal 11 Mei 2017. Dalam perjalanannya, uang sewa dibayarkan empat kali ke PT Patra Jasa di tahun 1992-1994.

BACA JUGA:  TNI di Bojonegoro Bekali Wasbang dan Bela Negara Satlinmas Bubulan

Sehubungan dengan hal tersebut, pada bulan November 2017, Patra Jasa mengajukan gugatan perdata melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dengan register perkara nomor 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang dalam amar putusannya memenangkan Patra Jasa.

Di bulan Juni 2020, terbit penetapan eksekusi, Namun, pelaksanaan penetapan eksekusi ditunda sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ada permohonan PK.

Di bulan April 2021, diterima informasi bahwa permohonan PK ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan PK tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Minta Sinergitas Berbagai Pihak untuk Percepatan Penanganan Pasca Gempa

Tahapan lanjutan yang akan dilaksanakan Patra Jasa adalah pelaksanaan lanjutan eksekusi riil terhadap Hotel Singgasana. Putut Ariwibowo mengatakan pelaksanaan tindak lanjut yaitu sita jaminan dan eksekusi.

“Kami laksanakan tentunya setelah kami menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Menurut dia, ke depan pihaknya akan menata kembali dan mengoptimalkan Hotel Singgasana. “Sehingga pada saatnya siap untuk beroperasi kembali dalam rangka mendukung program peningkatan iklim investasi, khususnya di Surabaya, Jawa Timur,” katanya kembali. (ST01)

Tags: Hotel SinggasanaMahkamah AgungPeninjauan KembaliPT Patra Jasa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gelaran penganugerahan Surabaya Urban Farming Competition 2025.

Akhir Tahun Harga Sering Meningkat, DKPP Surabaya Ajak Warga Budidaya Cabai dan Bawang

Senin, 15 Desember 2025
Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MSc Eng PhD

Meretas Kesenjangan Pendidikan, ITS Resmikan Golden Ticket Bersama Mentrans

Senin, 15 Desember 2025
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terkait penerapan pidana sanksi sosial dengan Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Teken PKS dengan Kejaksaan, Pidana Sanksi Sosial Mulai Berlaku 2026

Senin, 15 Desember 2025
Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang pidana kerja sosial dalam pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Gubernur Khofifah Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial dengan Kajati Jatim

Senin, 15 Desember 2025

Berita Terkini

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyambut kedatangan penerbangan perdana Wings Air rute Lombok–Malang di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang.

Penerbangan Perdana Wings Air Lombok–Malang Resmi Dibuka

Senin, 15 Desember 2025
Gelaran penganugerahan Surabaya Urban Farming Competition 2025.

Akhir Tahun Harga Sering Meningkat, DKPP Surabaya Ajak Warga Budidaya Cabai dan Bawang

Senin, 15 Desember 2025
Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MSc Eng PhD

Meretas Kesenjangan Pendidikan, ITS Resmikan Golden Ticket Bersama Mentrans

Senin, 15 Desember 2025
Prosesi pelantikan 79 Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lobby Balai Kota lantai dua.

Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 79 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 15 Desember 2025
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terkait penerapan pidana sanksi sosial dengan Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Teken PKS dengan Kejaksaan, Pidana Sanksi Sosial Mulai Berlaku 2026

Senin, 15 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In