• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

PT Patra Jasa Amankan Aset Berupa Tanah dan Bangunan di Surabaya

by Redaksi
Selasa, 18 Januari 2022

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – PT Patra Jasa atau dikenal dengan Patra Jasa melakukan pengamanan aset. Aset tersebut adalah lahan tanah seluas 14 hektare yang di atasnya ada bangunan Hotel Singgasana (dulu dikenal dengan Motel Patra Jasa Surabaya).

Direktur Utama Patra Jasa, Putut Ariwibowo mengatakan pihaknya melakukan pengamanan aset tersebut untuk melindungi hak-hak hukum. “Ini kami tempuh, untuk melindungi hak-hak hukum serta memberikan kepastian hukum Patra Jasa atas terlaksananya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya, seperti siaran pers yang diterima surabayatoday.id, Selasa (18/1).

BACA JUGA:  SDN Alun-Alun Contong I/87 Kembali ke Nama Asal SDN Sulung

Dalam siatan pers tersebut diterangkan PT Patra Jasa merupakan perusahaan yang bergerak melalui tiga pilar bisnis, yaitu property & development, hotels & resorts dan services. Beroperasi pertama kali di industri perhotelan sejak tahun 1975, Patra Jasa melebarkan sayapnya dengan merambah bisnis property dan multijasa.

Pada tahun 1992, Patra Jasa menyewakan tanah dan bangunan tersebut. Kerjasama tersebut dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu selama 25 tahun yang berakhir pada tanggal 11 Mei 2017. Dalam perjalanannya, uang sewa dibayarkan empat kali ke PT Patra Jasa di tahun 1992-1994.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi dengan Industri, ITS - SPIL Resmikan SPIL Research Center

Sehubungan dengan hal tersebut, pada bulan November 2017, Patra Jasa mengajukan gugatan perdata melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dengan register perkara nomor 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang dalam amar putusannya memenangkan Patra Jasa.

Di bulan Juni 2020, terbit penetapan eksekusi, Namun, pelaksanaan penetapan eksekusi ditunda sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ada permohonan PK.

Di bulan April 2021, diterima informasi bahwa permohonan PK ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan PK tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

BACA JUGA:  Integrasi Layanan Kesehatan Primer, Eri Cahyadi: Posyandu Prima Akan Difokuskan di Puskesmas Pembantu

Tahapan lanjutan yang akan dilaksanakan Patra Jasa adalah pelaksanaan lanjutan eksekusi riil terhadap Hotel Singgasana. Putut Ariwibowo mengatakan pelaksanaan tindak lanjut yaitu sita jaminan dan eksekusi.

“Kami laksanakan tentunya setelah kami menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Menurut dia, ke depan pihaknya akan menata kembali dan mengoptimalkan Hotel Singgasana. “Sehingga pada saatnya siap untuk beroperasi kembali dalam rangka mendukung program peningkatan iklim investasi, khususnya di Surabaya, Jawa Timur,” katanya kembali. (ST01)

Tags: Hotel SinggasanaMahkamah AgungPeninjauan KembaliPT Patra Jasa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membaur bersama ribuan masyarakat Lamongan mengikuti Jalan Sehat Santri di  Lamongan.

Gubernur Khofifah Hadiri Jalan Sehat Hari Santri 2025 Bersama Ribuan Masyarakat Lamongan

Minggu, 26 Oktober 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau pembangunan  jembatan Kutorejo.

Gubernur Khofifah Pastikan Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka Bulan Depan

Minggu, 26 Oktober 2025
Salah satu kegiatan peringatan International Right to Know Day 2025 di Car Free Day Taman Bungkul.

Pemkot Surabaya dan Komisi Informasi Jatim gelar “International Right to Know Day” di Taman Bungkul

Minggu, 26 Oktober 2025

Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Peran Perguruan Tinggi Sebagai Kampus Berdampak Songsong Indonesia Emas 2045

Sabtu, 25 Oktober 2025

Berita Terkini

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membaur bersama ribuan masyarakat Lamongan mengikuti Jalan Sehat Santri di  Lamongan.

Gubernur Khofifah Hadiri Jalan Sehat Hari Santri 2025 Bersama Ribuan Masyarakat Lamongan

Minggu, 26 Oktober 2025
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Ramaikan Parade Juang hingga Super Sale

Minggu, 26 Oktober 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau pembangunan  jembatan Kutorejo.

Gubernur Khofifah Pastikan Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka Bulan Depan

Minggu, 26 Oktober 2025
Salah satu kegiatan peringatan International Right to Know Day 2025 di Car Free Day Taman Bungkul.

Pemkot Surabaya dan Komisi Informasi Jatim gelar “International Right to Know Day” di Taman Bungkul

Minggu, 26 Oktober 2025
Wakil Presiden Indonesia ke-13 saat menghadiri acara puncak peringatan 200 tahun Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.

KH Ma’ruf Amin: Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Berkontribusi Menjadi Pabrik Kiai di Indonesia

Minggu, 26 Oktober 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In