• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

PT Patra Jasa Amankan Aset Berupa Tanah dan Bangunan di Surabaya

by Redaksi
Selasa, 18 Januari 2022

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – PT Patra Jasa atau dikenal dengan Patra Jasa melakukan pengamanan aset. Aset tersebut adalah lahan tanah seluas 14 hektare yang di atasnya ada bangunan Hotel Singgasana (dulu dikenal dengan Motel Patra Jasa Surabaya).

Direktur Utama Patra Jasa, Putut Ariwibowo mengatakan pihaknya melakukan pengamanan aset tersebut untuk melindungi hak-hak hukum. “Ini kami tempuh, untuk melindungi hak-hak hukum serta memberikan kepastian hukum Patra Jasa atas terlaksananya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya, seperti siaran pers yang diterima surabayatoday.id, Selasa (18/1).

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Apresiasi Peran Pejuang Kemanusiaan dan Agen Perubahan

Dalam siatan pers tersebut diterangkan PT Patra Jasa merupakan perusahaan yang bergerak melalui tiga pilar bisnis, yaitu property & development, hotels & resorts dan services. Beroperasi pertama kali di industri perhotelan sejak tahun 1975, Patra Jasa melebarkan sayapnya dengan merambah bisnis property dan multijasa.

Pada tahun 1992, Patra Jasa menyewakan tanah dan bangunan tersebut. Kerjasama tersebut dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu selama 25 tahun yang berakhir pada tanggal 11 Mei 2017. Dalam perjalanannya, uang sewa dibayarkan empat kali ke PT Patra Jasa di tahun 1992-1994.

BACA JUGA:  Di Hadapan Calon Wisudawan ITS ke-127, Wali Kota Eri Bagikan Pengalaman Tantangan Dunia Kerja

Sehubungan dengan hal tersebut, pada bulan November 2017, Patra Jasa mengajukan gugatan perdata melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dengan register perkara nomor 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang dalam amar putusannya memenangkan Patra Jasa.

Di bulan Juni 2020, terbit penetapan eksekusi, Namun, pelaksanaan penetapan eksekusi ditunda sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ada permohonan PK.

Di bulan April 2021, diterima informasi bahwa permohonan PK ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan PK tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

BACA JUGA:  Stunting di Surabaya Turun Drastis; Oktober 2021 Ada 5.727, Kini Tinggal 1.657

Tahapan lanjutan yang akan dilaksanakan Patra Jasa adalah pelaksanaan lanjutan eksekusi riil terhadap Hotel Singgasana. Putut Ariwibowo mengatakan pelaksanaan tindak lanjut yaitu sita jaminan dan eksekusi.

“Kami laksanakan tentunya setelah kami menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Menurut dia, ke depan pihaknya akan menata kembali dan mengoptimalkan Hotel Singgasana. “Sehingga pada saatnya siap untuk beroperasi kembali dalam rangka mendukung program peningkatan iklim investasi, khususnya di Surabaya, Jawa Timur,” katanya kembali. (ST01)

Tags: Hotel SinggasanaMahkamah AgungPeninjauan KembaliPT Patra Jasa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026

Gubernur Khofifah Terima Audiensi Swaniti Initiative, Pastikan Jatim Siap Perkuat Kolaborasi Kembangkan Energi Terbarukan dan Percepatan Wujudkan Ekonomi Hijau

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Idul Fitri dan Nyepi 2026 Berdekatan, Wali Kota Eri Cahyadi Ingatkan Warga Jaga Toleransi

Kamis, 5 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In