• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Korupsi, Kepala dan Waka SMKN 10 Malang Dituntut 5 dan 1,5 Tahun Penjara

by Redaksi
Selasa, 18 Januari 2022
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kepala Sekolah (Kasek) dan Wakil Kepala (Wakasek) SMKN 10 Malang kesandung masalah hukum. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sekolah dengan kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar.

Kini Kasek SMKN 10 Malang Dwidjo Lelono dan Wakil Kepala (Wakasek) SMKN 10 Malang Arief Rizqiansyah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut 5 tahun penjara kasek dan 1,5 tahun penjara untuk wakasek, Selasa (18/1).

Tuntutan terhadap kedua terdakwa ini dibacakan JPU Kejari Kota Malang. Dalam tuntutan tersebut, JPU berpendapat, untuk terdakwa Kasek Dwidjo Lelono secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Teliti Teori Kuantum, Doktor ITS Lulus dengan Lima Publikasi Q1

“Menuntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisantoso.

Sementara itu, terhadap terdakwa Waka Arief Rizqiansyah JPU menuntutnya dengan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

BACA JUGA:  Kemenpar RI Puji Konsistensi Surabaya Gelar Festival Rujak Uleg

“Menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan ini, melalui kuasa hukumnya, terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan, Senin (24/1) pekan depan.

Sebelumnya, Kepala SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dugaannya, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang.

Tersangka Dwidjo meminjam 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan. Namun, 11 perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun. Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek. Pengerjaan proyek di SMKN 10 Kota Malang, dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi di Sektor Usaha, Wagub Emil Ajak Pelaku Usaha Berani Bersuara

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka bernama Arif Rizqiansyah (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang.

Selain itu, tersangka Arif juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020.

Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang. Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang, sekitar Rp 1,2 miliar. (ST04)

Tags: Dugaan KorupsiKepala SekolahKorupsiSMKN 10 MalangWakil Kepala Sekolah
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In