SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendapat penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). Penghargaan dalam kateegori Pembina Pemberdayaan Masyarakat Perhutanan Sosial Provinsi Jatim.
Penghargaan ini diraih karena Provinsi Jatim menempati posisi puncak dalam capaian perhutanan sosial di Pulau Jawa. Penghargaan diserahkan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian LHK Bambang Supriyanto dalam acara Rakor Sinergitas Pasca Persetujuan Perhutanan Sosial Pengembangan Integrated Area Development Perhutanan Sosial Jatim di Hotel Shangri-La Surabaya, Selasa (28/12).
Usai menerima penghargaan tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan terimakasih dan apresiasinya bagi masyarakat perhutanan sosial di Jatim baik Kelompok Tani Hutan, Kelompok Usaha Perhutanan sosial (KUPS) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), yang ikut berperan serta dalam mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat desa hutan di Jatim.
“Perhutanan sosial ini membawa dampak besar bagi masyarakat sekitar hutan. Tidak hanya dampak ekonomi seperti kesejahteraan masyarakat, tapi juga berkontribusi dalam keseimbangan alam, mengurangi kebakaran hutan, pembalakan liar, pencurian kayu dan konflik lahan,” katanya.
Khofifah mengatakan, Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu solusi dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
Dengan pemberian akses legal berupa persetujuan pengelolaan perhutanan sosial oleh pemerintah kepada masyarakat setempat, lanjutnya, maka masyarakat yang ada di dalam dan sekitar hutan bisa memanfaatkan kawasan hutan dan mendapatkan fasilitas pembangunan lainnya dari sektor-sektor lain.
“Artinya, masyarakat diperlakukan sebagai subjek bukan sebagai objek, sehingga posisi masyarakat itu menjadi yang utama dalam pembangunan kehutanan,” terang dia.
“Dan keberhasilan program Perhutanan Sosial ini membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mampu mengkolaborasikan misi sosial, ekonomi dan lingkungan atau ekosistem hutan khususnya bagi kehidupan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian LHK Bambang Supriyanto mengatakan bahwa program reforma agraria melalui TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria dan perhutanan sosial dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemukiman fasum fasos yang berada di kawasan hutan.
Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan hutan karena dia memerlukan akses terhadap sumber daya tersebut maka dilakukan melalui program perhutanan sosial.
“Ini menjadi perhatian Bapak Presiden Jokowi karena kantong-kantong kemiskinan itu berada disekitar kawasan hutan. Sumber dayanya melimpah tapi masyarakatnya miskin. Singkat kata ternyata karena lahannya itu terbatas. Melalui program perhutanan sosial tentunya dengan pendampingan-pendampingan itu bisa menjadi sebuah solusi untuk bisa mensejahterakan juga menyelesaikan konflik,” katanya. (ST02)





