SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya terus berinovasi memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Terbaru, pemkot memperkenalkan Surabaya Single Window (SSW) Alfa yang dapat mengakomodir sekitar 200 perizinan di Kota Surabaya. Melalui SSW Alfa ini, semua perijinan di Surabaya dipastikan harus melalui aplikasi.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu (27/11). Ia mengatakan sebenarnya SSW Alfa ini meneruskan yang sudah ada sekaligus menyempurnakan SSW yang sudah ada sebelumnya.
Ia memastikan bahwa aplikasi ini sudah diujicobakan dan dalam waktu dekat segera dilaunching. Bahkan Senin (29/11) sudah bisa digunakan warga.
“Ke depan tidak ada lagi perizinan yang tidak melalui aplikasi. Semua perizinan harus melalui aplikasi SSW Alfa ini, di sini sudah lengkap semuanya,” kata Eri.
Menurutnya, dengan adanya aplikasi ini, maka mengurus perizinan di Surabaya tidak perlu pindah-pindah tempat seperti dulu lagi. Ia mencontohkan dulu kalau mau ngurus izin mal atau hotel, pertama harus mengajukan Amdal. Setelah itu mengajukan izin drainase, kemudian mengajukan IMB, dan selanjutnya izin pariwisatanya.
“Sekarang tidak boleh lagi seperti itu,” tegasnya.
Saat ini kalau ada investasi yang mau masuk ke Surabaya, seperti mal atau hotel, mereka cukup mengajukan semua persyaratannya melalui aplikasi ini dan masuknya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya. Setelah mengajukan semua dokumen persyaratannya, lalu akan diundang untuk menjelaskan berkas-berkas yang sudah dimasukkan itu.
“Nah, saat diundang itu berbagai dinas pemkot duduk berbaris, mulai dari Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perhubungan Surabaya,” papar mantan kepala Bappeko ini.
“Di Forum itu investor ini diminta menceritakan atau menjelaskan detail investasinya itu, mulai dari berapa lantai, drainasenya bagaimana dan pengaturan arus lalu lintasnya bagaimana dan sebagainya,” lanjut dia.
Apabila ada berkas yang kurang, dalam forum itu membuat berita acaranya, sehingga si investor ini harus melengkapi kekurangan berkas persyaratannya. Setelah kekurangannya dimasukkan ke dalam aplikasi, dan tim pemkot sudah menyampaikan oke, maka akan segera keluar semua perizinannya dalam waktu yang sudah ditentukan.
“Jadi, cukup satu kali pertemuan untuk membahas secara garis besarnya. Setelah oke, baru keluar semua perizinannya, Dinas Cipta Karya mengeluarkan IMB-nya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan mengeluarkan izin drainasenya, Dishub keluarkan izin lalinnya, sehingga tidak perlu ada pertemuan lagi,” tegasnya. (ST01)





