• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Politik dan Pemerintahan

Perizinan di Surabaya Mudah, Jika Syarat Dokumen Lengkap dan Pengajuannya Sesuai SOP

by Redaksi
Selasa, 23 November 2021
kantor Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemerintah Kota Surabaya.

kantor Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemerintah Kota Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya tidak pernah mempersulit warga mengenai pelayanan perizinan. Penambahan atau Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo pasti izin tersebut mudah keluar jika dokumen sudah memenuhi syarat dan pengajuannya dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Namun, ada salah satu warga bernama W yang mengaku dipersulit saat mengajukan IPT ke Pemkot Surabaya. Permasalahan tersebut, ia sampaikan saat bertemu Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan kronologi permasalahan yang dialami warga bernama W. Ia menyebut, bahwa warga itu mengajukan pengalihan IPT sebanyak 2 persil dan sudah ikatan jual beli bangunan.

“Satu persil pakai rekom. Tapi sampai masa berlaku rekom habis, belum ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengalihan IPT,” kata Yayuk sapaan lekatnya, Selasa (23/11).

BACA JUGA:  464 Mahasiswa Magang di Pemkot Surabaya, Begini Keinginan Eri Cahyadi

Di sisi lain, Yayuk menyebut, bahwa pada saat pengajuan balik nama IPT ke DPBT Surabaya, posisi kedua persil IPT milik W sudah habis masa berlakunya. Makanya kemudian oleh DPBT diproses dengan mekanisme pengalihan tanpa rekom. Yakni melalui iklan AJB, akta persaksian dan sebagainya.

“Pada saat pembayaran retribusi, W tidak mampu membayar. Sebab, dia masih memiliki tunggakan, persil pertama 5 tahun belum bayar dan persil kedua selama 2 tahun belum dibayar,” terangnya.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, akhirnya DPBT memberikan keringanan warga itu agar dapat mencicil dengan tetap dikenakan bunga 2 persen. Kebijakan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 75 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi Penggunaan Tanah.

BACA JUGA:  Lantik 17 Pejabat Eselon II, Ini Pesan Khofifah

Dalam Perwali No 75 Tahun 2016 pada Pasal 8 Ayat 1 disebutkan, bahwa dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat waktunya atau kurang bayar sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari besarnya retribusi yang tidak atau kurang bayar.

Sedangkan pada Pasal 8 Ayat (2), disebutkan bahwa sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setiap tahun dari besaran nilai pokok retribusi pada tahun tersebut dan paling banyak sebesar 24 persen.

“Jadi warga tersebut kemudian kita arahkan keringanan dengan tetap dikenakan bunga 2 persen. Akhirnya tidak jadi dan langsung dilunasi,” ungkap Yayuk.

Namun demikian, Yayuk menegaskan, bahwa Surat Keterangan Rencana Kota (SKKR) sebagai salah satu syarat dokumen IPT milik W tidak ada. Akhirnya, memastikan IPT itu menggunakan proses pengajuan SKRK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP- CKTR) Surabaya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Awasi Pembelian LPG 3 Kg

“Pengajuan pengalihan IPT dengan persyaratan lengkap melalui Surabaya Single Window (SSW) Alfa pada tanggal 3 November 2021. Lalu, Pertek (Persetujuan Teknis) dari dinas keluar tanggal 16 November 2021,” jelas Yayuk.

Yayuk kembali memastikan, bahwa selama ini Pemkot Surabaya tidak pernah mempersulit warga terkait apapun jenis perizinan. Tentunya setiap jenis perizinan yang diajukan akan langsung diproses jika dokumen permohonannya lengkap dan benar.

“Kami tidak pernah mempersulit warga jika permohonan-nya lengkap dan benar. Kami melayani perizinan harus berpedoman pada SOP,” tandasnya. (ST01)

Tags: Pemkot SurabayaPerizinanSOPSurabaya Single window
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  di sela peresmian hunian sementara Kinasih Indah Persada di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara “Kinasih Indah Persada” di Trenggalek

Sabtu, 6 Desember 2025
Pemberian bantuan paket sembako yang dipusatkan di halaman parkir Grand City Mall Surabaya.

Pemkot Surabaya, Mawar Sharon, dan Polri Salurkan 4.000 Paket Sembako Lewat Christmas Movement

Sabtu, 6 Desember 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tri Didik Adiono

Komisi A DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Waspadai Cuaca Ekstrem Jelang Nataru 2026

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  di sela peresmian hunian sementara Kinasih Indah Persada di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara “Kinasih Indah Persada” di Trenggalek

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In