SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Permasalahan antara pihak pengembang dengan warga nampaknya masih sering terjadi di Surabaya. Seperti yang dialami salah satu warga di perumahan Surabaya Barat, Edi Tarmidi Wijaya.
Dirinya mengeluhkan pihak pengembang di Surabaya Barat yang menarik retribusi yang sangat mahal tanpa persetujuan warga. Menururnya, hal ini menimbulkan polemik yang hingga saat ini belum terselesaikan.
“Padahal kita sudah beli perumahan itu, bahkan kita sebagai warga negara sudah membayar pajak PBB. Masa kita disuruh bayar lagi yang notabene tidak ada dasar hukumnya,” keluh Edi Tarmidi Wijaya, kepada awak media usai workshop “Raja-Raja Kecil di Surabaya, Salah Siapa?”, Kamis (4/11).
Edi menjelaskan, padahal sudah pernah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang saat itu di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Intinya bahwa biaya perawatan dan pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab pengembang, bukan warga.
“Berdasarkan aturan seharusnya pengelolaan lingkungan yang biasa disebut fasum atau fasos harus diserahkan ke pemkot terlebih dahulu,. Jika pengembang tidak mau menyerahkan berarti dia (pengembang) siap bertanggungjawab,” ujar warga Citraland ini.
Edi mengatakan, sebenarnya jika warga ditarik untuk iuran atau retribusi tidak menjadi masalah. Namun, harus sesuai kesepakatan bersama, bukan sebaliknya yakni tanpa mendapat persetujuan dari warga.
“Jadi asasnya adalah gotong royong, kebersamaan bukan asal main tarik dan bukan dijadikan pendapatan pengembang,” lanjutnya.
Hal yang sama juga diungkapkan salah satu pelaku usaha provider internet PT. Artorius Telemetri Sentosa – Turbo Internet. Direktur operasi perusahaan ini, Ariefandhy, mengatakan, ketika ingin memasang internet di salah satu rumah warga timnya dihalangi oleh pengembang melalui security perumahan.
“Padahal kami sudah mengajukan surat izin hampir satu bulan yang lalu ke pihak pengembang tapi nggak ada jawaban sam sekali,” ucapnya.
Dia berharap, kepada eksekutif (pemerintah) melakukan penegakan hukum. Artinya, pengembang hanya berfungsi membangun dan menjual perumahan tapi tidak mengatur segala aktivitas warga selama itu sporitif.
“Harapan kami dari anggota DPRD benar-benar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengembang. Sehingga kami sebagai pelaku usaha bisa menjalankan usaha kami dengan lancar, kecuali usaha uang negative,” harapnya.


Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nanang Sutrisno, SH, MM mengatakan, hal ini memang masih menjadi masalah krusial yang dialami warga. Maka LBH akan melakukan pendampingan sampai permasalahan ini bisa terselesaikan.
“Saya akan mengajukan surat permohonan agar dapat segera di hearingkan (dengar pendapat) di DPRD Kota Surabaya supaya permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Saya berharap saat hearing nanti pihak-pihak terkait dapat menghadiri,” katanya.
Nanang menambahkan, pemerintah harus mengetahui bahwa banyak masyarakat menjadi korban dari regulasi yang diberikan pihak pengembang yang membuat aturan sendiri tanpa kesepakatan dari semua pihak. (ST01)






