• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi A DPRD Surabaya Hearingkan Pelanggaran Jam Operasional RHU

by Redaksi
Kamis, 4 November 2021
Suasana hearing di Komisi A DPRD Surabaya yang membahas tentang pelanggaran jam operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Suasana hearing di Komisi A DPRD Surabaya yang membahas tentang pelanggaran jam operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sejak bulan Oktober 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) beroperasi kembali. Namun RHU yang boleh buka bagi pengelolanya yang sudah menandatangani pakta integritas.

Namun belakangan, ditemukan ada dua RHU yang melakukan pelanggaran jam operasional. Komisi A DPRD Surabaya menyikapi hal tersebut dengan melaksanakan hearing yang membahas pelanggaran tersebut, Kamis (4/11).

Dalam dengar pendapat itu, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini mengundang beberapa instansi terkait dari Pemkot Surabaya. Pelanggaran jam operasional itu pun dibahas dalam pertemuan itu.

“Dua (RHU) sudah kita panggil, yang hadir satu. Tapi yang tidak hadir mengirimkan surat yang isinya siap hadir di lain waktu,” ungkap anggota Komisi A Imam Syafi’i.

BACA JUGA:  Komisi D Harapkan Posko di Pasar Tradisional Juga Memodifikasi Sirkulasi Pengunjung

Ia menerangkan dibukanya RHU merupakan kelonggaran bagi pengusaha setelah Surabaya berada di PPKM level 1. Meski begitu, sejumlah aturan telah ditetapkan dan harus dipatuhi semua pihak.

Karena itu, ia mengapresiasi Satpol PP selaku aparat penegak Perda yang telah melakuka tugasnya. Begitu ada pelanggaran, RHU itu dijatuhi sanksi.

“Tim Gugus Tugas Covid-19 juga telah menjelaskan tentang tahapan sanksi bagi pelanggar, mulai dari peringatan, surat teguran hingga pembekuan serta pencabutan izin,” terangnya.

Ia menegaskan bahkan RHU bisa dilakukan tindakan pencabutan izin usaha jika dampak yang ditimbulkan sangat besar. “Misalnya jika ternyata belakangan ditemukan dampak yang luar bisa, misalnya munculnya klaster baru,” jelas dia.

BACA JUGA:  Setelah Surabaya Timur, Pemkot Segera Dirikan Rumah Sakit di Surabaya Utara dan Selatan

Meski sudah memberikan sanksi tegas, Imam meminta Pemkot Surabaya mencari alasan atas pelanggaran jam operasional itu. Sebab, pengelola atau pengusaha RHU sudah mengetahui risikonya, tetapi tetap saja ada pelanggaran.

“Kenapa pelaku usaha RHU ini sampai berani melakukan pelanggaran jam operasional? Ini yang perlu dicari tahu,” tambah dia.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya
Pertiwi Ayu Khrisna memimpin hearing yang membahas tentang pelanggaran jam operasional RHU.

Imam mengkhawatirkan hal itu akan berimbas pada RHU lain. Maksudnya, akan muncul pelanggaran-pelanggaran serupa dari RHU yang lain.

“Ini yang harus dicari, harus diinvestigasi, agar tidak terjadi di tempat lain,” tandasnya.

Dengan dibukanya RHU berarti Pemkot Surabaya sudah memberikan kelonggaran. Meski demikian, ada sejumlah pengetatan yang diberikan karena masih dalam pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Dosen ITS dan ITB Berkolaborasi Rancang FEED Proyek Geng North

“Kami sangat paham kondisi mereka. Mereka punya karyawan yang harus digaji dan sebagainya, tetapi saat ini sebaiknya bersabar dulu,” ujarnya kemudian.

Imam mengaku telah berpesan kepada Kasatpol PP Surabaya untuk memberdayakan asosiasi yang menaungi para pelaku RHU itu. Pemberdayaan yang diinginkan adalah sosialisasi terkait ketertiban usaha, bukan malah sebaliknya.

Sementara itu, dalam hearing sempat terjadi dinamika. Anggota Komisi A ada yang mempertanyakan kenapa RHU tidak langsung dilakukan penutupan. Namun bagi Imam, dengan sanksi yang telah diberikan, diharapkan sudah menciptakan efek jera.

“Terpenting efek jera ini sudah bisa dilakukan dan ini merupakan peringatan yang terakhir. Itu sudah cukup,” tutupnya. (ADV-ST01)

Tags: Dengar PendapatDPRD SurabayaHearingKomisi APelanggaran Jam OperasionalRHU
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026

Satpol PP Surabaya Amankan Seorang WRSE di Area TPU Kembang Kuning

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In