SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya gencar melakukan vaksinasi Covid-19. Targetnya segera tercapai herd immunity dan perekonomian kembali pulih. Upaya ini membuahkan hasil dengan Surabaya masuk zona kuning.
Kondisi inipun diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya pelonggaran jam operasional usaha yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, saat ini para pedagang sudah diizinkan berjualan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Ia menegaskan bahwa agar timnya di lapangan, yakni pihak satpol PP, Linmas dan kecamatan agar tidak mudah mengobrak pedagang.
“Waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian). Teman-teman Satpol, Linmas dan kecamatan jaga di sana (mengawasi), bukan untuk menutup (pedagang). Tapi jaga protokol kesehatan,” kata Eri, Rabu (22/9).
Menurutnya, saat ini waktunya roda perekonomian di Surabaya bergerak. Untuk memastikan ekonomi di Kota Pahlawan tetap stabil, maka yang bisa menjaga adalah warganya sendiri. Jangan sampai pelonggaran ini membuat masyarakat abai dan mengakibatkan kasus Covid-19 kembali meningkat.
“Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi gerak, yang bisa menjaga warganya sendiri,” ujarnya.
Eri mengaku sebetulnya senang ketika para pedagang di Surabaya ramai pembeli. Itu artinya geliat perekonomian di Kota Pahlawan berjalan. Namun, ia berharap, para pedagang itu tetap mengutamakan protokol kesehatan.
“Jogoen (jaga) prokes. Jogoen (jaga) jaraknya. Ini yang akan kita tekankan,” pesan dia.
Baginya, petugas di lapangan itu fungsinya untuk mengawasi dan mengingatkan protokol kesehatan. Keberadaan mereka, bukan bertujuan untuk mengobrak atau menutup. Bahkan jika ditemui ada pelanggaran prokes, Eri berpesan agar mengedepankan sikap persuasif.
“Jangan pernah (mengingatkan) pakai marah dan emosi. Karena bagaimana pun, itu wargaku. Warga Kota Surabaya yang butuh makan dan ekonominya gerak. Saya kembalikan ke warga. Tolong dijogo (dijaga) dengan pakai masker,” jelasnya. (ST01)





