SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya memperpanjang masa pendaftaran calon Direksi PDAM. Dalam rekrutmen ini panitia memastikan seluruh tahapan seleksi gratis dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bahkan, siapapun boleh mendaftar asal telah memenuhi persyaratan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia menegaskan setiap orang yang memenuhi persyaratan berhak mendaftarkan diri mengikuti seleksi.
Ia memastikan, tidak ada praktik KKN dalam penyelenggaraan seleksi Direksi PDAM. “Ada isu yang mendaftar si ini lah, atau si itulah nanti minta jabatan. Saya pastikan itu tidak akan pernah terjadi. Pansel tidak melihat latar belakang para peserta,” katanya.
“Silakan para peserta bertarung dengan sehat, selama memiliki kemampuan dan lolos seleksi, siapapun itu berhak. Nanti ada tesnya, silakan ikut. Jangan ada stigma mengejar jabatan, minta-minta jabatan,” tegas Eri.
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam rekrutmen ini, Pansel mengubah persyaratan pendaftaran dengan menambahkan syarat usia pendaftar, yakni minimal 35 tahun. Ini setelah Pansel menerima masukan dari ahli hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar persyaratan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sebelumnya tidak ada batasan usia. Sehingga, yang muda-muda dan berkompeten bisa mendaftar. Sebenarnya saya ingin yang muda-muda ini bisa membuktikan dirinya, bahwa mereka juga memiliki kemampuan,” jelasnya.
Karena itu, dalam masa perpanjangan seleksi ini, Eri meminta kepada seluruh pegawai PDAM ulai dari jajaran manajer hingga staf yang memenuhi persyaratan, agar ikut mendaftar seleksi calon direksi PDAM.
“Tadi saya sampaikan kepada Dewas PDAM, saya tandatangani pengumumannya bahwa semua pegawai yang memenuhi persyaratan wajib untuk mengikuti seleksi. Tidak perlu sungkan,” pintanya.
Meski demikian, Eri juga memastikan pendaftar calon direksi PDAM yang sebelumnya, sudah memenuhi semua persyaratan yang tercantum pada PP No 54 Tahun 2017. Artinya, peserta sebelumnya tetap akan lanjut ke tahapan selanjutnya, yaitu Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK).
“Kalau mereka memenuhi semua persyaratan yang ada tetap melanjutkan ke tahap selanjutnya, sembari menunggu pendaftar lainnya,” ujarnya. (ST01)





