• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Terpidana Narkoba Bayar Denda Rp 1 Miliar

by Redaksi
Jumat, 10 September 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Tak ingin mendekam lebih lama di penjara, seorang terpidana kasus narkoba memilih membayar denda. Nilainya Rp 1 miliar.

Dengan membayar denda itu, terpidana tersebut hanya akan menjalani pidana pokok 18 tahun. Ia tidak akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan.

Hal inilah yang terungkap di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Seorang terpidana narkoba bernama Deni Wijaya, diketahui membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar ke negara melalui Kejari Tanjung Perak.

BACA JUGA:  Normalisasi Sungai Kalianak Ditarget Tuntas Sebelum Musim Hujan

Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan, uang denda tersebut diserahkan oleh keluarga dari terpidana. Selanjutnya uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pahlawan Surabaya.

Ia mengatakan perkara ini tahun 2013 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. “Vonis kasasinya 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” terangnya, Jumat (10/9).

Dengan dibayarnya denda tersebut, terpidana tidak lagi menjalani hukuman tambahan yang dibebankan padanya. Sebab, hukuman tambahan tersebut dapat digantikan dengan denda sebesar Rp 1 miliar yang sudah dibayarkan itu.

BACA JUGA:  Bersama Geng Gemes, Arumi Bachsin Bagikan Paket Sembako Buat Masyarakat Terdampak Covid-19

“Terpidana hanya menjalani pidana pokoknya. Sekarang yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas,” jelasnya.

Diketahui, Deni Wijaya ditangkap oleh Satreskoba pada Rabu (30/1) silam. Saat ditangkap, Polrestabes Surabaya
mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.

Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Deni Wijaya divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Tanjung Perak mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN. Deni pun mengajukan kasasi. Hasilnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (ST04)

BACA JUGA:  Sementara Ini Kya-Kya Reborn Buka Jumat, Sabtu, dan Minggu Sampai Pukul 22.00 WIB
Tags: Kejari Tanjung PerakNarkobaPolrestabes SurabayaMiliarSatresnarkobaTerpidana
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Bagus Panuntun Diangkat Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In