• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Terpidana Narkoba Bayar Denda Rp 1 Miliar

by Redaksi
Jumat, 10 September 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Tak ingin mendekam lebih lama di penjara, seorang terpidana kasus narkoba memilih membayar denda. Nilainya Rp 1 miliar.

Dengan membayar denda itu, terpidana tersebut hanya akan menjalani pidana pokok 18 tahun. Ia tidak akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan.

Hal inilah yang terungkap di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Seorang terpidana narkoba bernama Deni Wijaya, diketahui membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar ke negara melalui Kejari Tanjung Perak.

BACA JUGA:  Razia RHU, Dua Orang Positif Narkoba

Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan, uang denda tersebut diserahkan oleh keluarga dari terpidana. Selanjutnya uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pahlawan Surabaya.

Ia mengatakan perkara ini tahun 2013 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. “Vonis kasasinya 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” terangnya, Jumat (10/9).

Dengan dibayarnya denda tersebut, terpidana tidak lagi menjalani hukuman tambahan yang dibebankan padanya. Sebab, hukuman tambahan tersebut dapat digantikan dengan denda sebesar Rp 1 miliar yang sudah dibayarkan itu.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil Sugihwaras Bojonegoro Bantu Warga Bersihkan Reruntuhan Rumah di Metales

“Terpidana hanya menjalani pidana pokoknya. Sekarang yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas,” jelasnya.

Diketahui, Deni Wijaya ditangkap oleh Satreskoba pada Rabu (30/1) silam. Saat ditangkap, Polrestabes Surabaya
mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.

Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Deni Wijaya divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Tanjung Perak mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN. Deni pun mengajukan kasasi. Hasilnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (ST04)

BACA JUGA:  Wagub Emil Ajak Majelis Ta'lim Perempuan IPHI Jauhkan Anak dari Narkoba
Tags: Kejari Tanjung PerakNarkobaPolrestabes SurabayaMiliarSatresnarkobaTerpidana
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In