• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Tak Perlu ke Kantor Kelurahan, Pengajuan SKM Non-Kesehatan Kini Bisa Online

by Redaksi
Senin, 6 September 2021
Tampilan e-pelayanan Dinas Sosial Pemkot Surabaya. Melalui layanan ini, mengurus SKM nonkesehatan tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan.

Tampilan e-pelayanan Dinas Sosial Pemkot Surabaya. Melalui layanan ini, mengurus SKM nonkesehatan tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya meluncurkan aplikasi berbasis web, yakni e-Pelayanan Dinsos Surabaya. Aplikasi ini bertujuan mempermudah pelayanan kepada warga Surabaya. Salah satu pelayanan di aplikasi ini adalah Surat Keterangan Miskin (SKM) non kesehatan.

Kepala Dinsos (Kadinsos) Suharto Wardoyo mengatakan, bagi warga Surabaya yang hendak mengajukan permohonan SKM non-kesehatan tidak perlu lagi datang ke kantor Kelurahan. Mereka dapat mengurus SKM secara online ini. Caranya lewat laman https://dinassosial.surabaya.go.id/pelayanan.

“Sebelum menggunakan aplikasi itu, pengguna harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi (Nomor Induk Kependudukan) NIK Surabaya, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi. Akun ini digunakan untuk masuk ke halaman utama aplikasi,” kata Suharto, Minggu (5/9).

BACA JUGA:  Tekan Inflasi Bahan Pokok, Wali Kota Eri Siapkan Bazar Ramadan

Ia menjelaskan, untuk melakukan aktivasi akun, pengguna harus mengunggah berkas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan verifikasi. Jika data berhasil diverifikasi, pengguna dapat mengajukan permohonan SKM dengan memilih menu SKM pada halaman utama aplikasi tersebut.

Setelah itu pemohon harus mengisi NIK pribadi, NIK kepala keluarga dan nomor telepon. “Pemohon juga diminta untuk mengunggah file scan KK serta scan surat keterangan dari instansi terkait sesuai dengan jenis permohonan SKM yang dipilih,” jelasnya.

Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mengajukan permohonan berbagai jenis SKM non-kesehatan. Di antarannya SKM Pendidikan, SKM Bantuan Hukum, SKM Permohonan dan Perpanjangan Rusun, dan SKM Denda Akta Kelahiran, serta SKM Keringanan PBB dan PDAM.

BACA JUGA:  Diramalkan Ada Bencana, Gelar Doa Bersama Serentak di 5 Lokasi

“Untuk SKM Kesehatan itu sudah tercover semua dengan rumah sakit (RS) dan puskesmas, termasuk RS swasta yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Jadi, sudah tidak perlu mengurus SKM Kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya, ia memaparkan, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi terkait data yang sudah masuk di database. Lalu, setelah proses verifikasi selesai, pihaknya akan melakukan survei rumah tangga.

Kemudian, data itu akan diolah oleh Dinsos melalui aplikasi E-Pemutakhiran Data milik Pemkot Surabaya. Proses verifikasi data sendiri berlansung dalam dua hari kerja sejak divalidasi oleh kelurahan.

“Nanti akan muncul hasilnya, apakah dia termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau tidak. Jika iya, maka kita akan terbitkan SKM-nya dan bisa diunduh dalam bentuk file PDF,” paparnya.

BACA JUGA:  Permudah Layanan Kesehatan, Pemkot Surabaya Sediakan 1 RW 1 Nakes dan 1 Ambulans Kelurahan

Selain itu, ia menambahkan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi e-Pelayanan Dinsos untuk melakukan pengecekan terkait layanan bantuan sosial (bansos) dan status MBR. Sehingga, memberikan kemudahan bagi warga. Sebab, hanya dalam satu aplikasi mereka dapat mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh Dinsos Surabaya.

“Warga cukup mengisi NIK pada kolom yang tersedia. Nanti akan muncul hasilnya, apakah mereka merupakan MBR atau tidak, penerima bansos atau tidak. Kalau mereka menerima bansos, mereka dapat mengetahui jenis bantuan apa yang mereka terima,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Dinas SosialKantor KelurahanPemkot SurabayaSKM Non-Kesehatan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Resmi Tiba di Tanah Air, Pangkoarmada II Hadiri Penyambutan KRI Prabu Siliwangi-321

Jumat, 27 Maret 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menerima audiensi perwakilan Suku Tengger dari empat wilayah, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang di Gedung Negara Grahadi.

Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger di Grahadi, Inisiasi Perda Masyarakat Adat untuk Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan Komunitas Adat se-Jatim

Jumat, 27 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87 Persen, Pemkot Fokus Kembangkan Ekraf dan Pariwisata Kota

Jumat, 27 Maret 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat  meninjau banjir di Dusun Bandaran, Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso.

Gubernur Khofifah Terjun Tinjau Banjir di Pasuruan, Pastikan Keselamatan Warga dan Percepat Penanganan Dampak Banjir

Kamis, 26 Maret 2026

Berita Terkini

Resmi Tiba di Tanah Air, Pangkoarmada II Hadiri Penyambutan KRI Prabu Siliwangi-321

Jumat, 27 Maret 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menerima audiensi perwakilan Suku Tengger dari empat wilayah, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang di Gedung Negara Grahadi.

Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger di Grahadi, Inisiasi Perda Masyarakat Adat untuk Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan Komunitas Adat se-Jatim

Jumat, 27 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87 Persen, Pemkot Fokus Kembangkan Ekraf dan Pariwisata Kota

Jumat, 27 Maret 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat  meninjau banjir di Dusun Bandaran, Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso.

Gubernur Khofifah Terjun Tinjau Banjir di Pasuruan, Pastikan Keselamatan Warga dan Percepat Penanganan Dampak Banjir

Kamis, 26 Maret 2026
Foto ilustrasi

LPA Jatim: Kampung Pancasila, Kearifan Lokal Mewujudkan Perlindungan Anak Berbasis Kampung

Kamis, 26 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In