• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Raperda Pemberdayaan Ormas Diharapkan Dukung Terciptanya Ormas Berkualitas

by Redaksi
Senin, 6 September 2021
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Jatim tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas) dapat diimplementasikan dalam pemberdayaan ormas dan mampu menciptakan ormas yang berkualitas. Selain itu raperda diharapkan mempunyai daya dukung positif bagi pembangunan baik di daerah atau nasional.

Hal itu disampaikan Emil saat mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa membacakan pendapat gubernur Jatim terhadap Raperda Inisiatif DPRD Jatim tentang Pemberdayaan Ormas di DPRD Provinsi Jatim, Senin (6/9).

Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, ormas yang terdaftar di Jatim cukup besar, yakni 916. Sedangkan untuk perkumpulan berjumlah 197, serta yayasan berjumlah 26.

BACA JUGA:  Emil: Peluang Menjadi Sukses Ditempa dari Proses Belajar

Mengingat besarnya jumlah dan potensi ormas tersebut, lanjut Emil, dapat dipahami bahwa DPRD Jatim mengusulkan rancangan perda inisiatif tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

“Hal ini sebagai salah satu langkah strategis untuk menjadikan potensi besar ini menjadi berkualitas dan dapat berjalan beriringan dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan masyarakat Jatim,” kata Emil.

Selanjutnya terkait dengan usulan raperda ini, diketahui bersama bahwa pembentukan perda merupakan pengejawantahan dari salah satu fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  Wagub Emil Sebutkan Upaya Mengembalikan Perekonomian Jatim

Berkenaan dengan hal tersebut, setelah mempelajari rancangan perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang memerintahkan pembentukan perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini.

“Maka dapat disimpulkan pembentukan raperda ini didasarkan atas kewenangan atributif yang dimiliki oleh Pemprov Jatim sebagai daerah otonom. Secara materiil, substansi dari rancangan perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini bersifat penjabaran dan sangat bersinggungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai organisasi masyarakat,” terang Emil.

BACA JUGA:  Hari Kedua Vaksinasi Massal di Gelora 10 November, Antusias Warga Melonjak

Sementara itu berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, dapat diartikan bahwa pemda diperbolehkan atau mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan mengenai peran serta pemerintah daerah dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

“Terhadap materi yang diatur dalam Raperda ini pada dasarnya kami sangat memahami dan mengapresiasi, penyusunan materi yang sederhana dan secara lebih teknis diamanatkan dalam Pergub membuat raperda ini tidak rumit, sehingga memudahkan masyarakat untuk memahami,” pungkasnya. (ST02)

Tags: DPRD JatimEmil Elestianto DardakPemberdayaan OrmasRaperda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In