• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi A Minta Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengusaha Non Esensial yang Tetap Buka di Masa PPKM Darurat

by Redaksi
Senin, 12 Juli 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah menetapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli.mendatang. Pemkot Surabaya juga sudah menindaklanjuti dengan membuat kebijakan pelaksanaan PPKM Darurat ini.

Namun dalam implementasi di lapangan, belum semua pihak melaksanakan aturan PPKM Darurat tersebut. Hal ini disampaikan anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni.

Ia mengungkapkan dirinya menerima banyak pengaduan dari karyawan yang bekerja di sektor non esensial. Pengaduan itu adalah karyawan masih diminta masuk kerja dan perusahaannya masih beroperasional.

“Karyawan diwajibkan bekerja di masa PPKM Darurat. Apabila tidak bekerja akan dikenakan sanksi tidak diberikan gaji maupun tunjangan lain,” kata Arif Fathoni.

Menurutnya, sikap dari.pengusaha yang mewajibkan karyawannya tetap masuk padahal bidang usahanya non esensial, tidak bisa dibenarkan. “Pelaku-pelaku usaha (non esensial) yang egois begini ini harus ditindak,” tegas dia.

BACA JUGA:  Maksimalkan Pelayanan Warga, Pegawai Kelurahan di Surabaya Terus Ditingkatkan Kompetensinya

Arif Fathoni menjelaskan saat ini tidak ada satupun warga negara yang diuntungkan dalam masa PPKM Darurat. Sedangkan kebijakan yang diambil dengan melakukan pembatasan adalah untuk melindungi dan menyelamatkan nyawa warga secara umum.

Ia pun meminta para pengusaha menaati kebijakan pemerintah. “Toh PPKM Darurat ini hanya berlangsung sampai 20 Juli 2021,” terangnya.

Toni, demikian Arif Fathoni akrab disapa, melanjutkan bahwa upaya pemerintah pusat dan pemerintah kota perlu didukung. Apalagi kini juga sedang digencarkan vaksinasi.

“Ini menurut saya, kita harus maklumi kebijakan pengetatan ini (PPKM Darurat) demi untuk kepentingan jangka panjang bagi bangsa,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Nekat! Bersihkan Kali Perbatasan Meski Bukan Kewenangannya

Namun Toni berpesan kepada aparat penegak perda untuk tetap melaksanakan penegakan kebijakan POKM Darurat dengan humanis. Ia tidak ingin penindakan yang bersifat otoriter atau represif.

“Karena hari ini kita harus memahami bahwa masyarakat sudah jenuh, dan kita dihadapkan dengan dua pilihan,” tuturnya.

Menurut mantan jurnalis ini, bertahan di rumah tanpa penghasilan yang tidak bekerja di sektor formal seperti pekerja harian dan lain sebagainya adalah pilihan sulit. Sedangkan bagi yang bekerja pun juga dihadapkan kemungkinan tertular Covid-19.

“Agar resistensi dan potensi disharmonisasi antar masyarakat dengan penegak perda itu tidak terjadi,” tandasnya.

Sementara itu terkait sektor non esensial yang tetap mewajibkan karyawannya bekerja, ia berharap ada sanksi. Menurut dia, hal itu bisa berpontensi menimbulkan klaster covid-19.

BACA JUGA:  Wahana Tempat Wisata di Surabaya Bakal Dievaluasi

“Izin usaha dan operasionalnya ya harus dicabut, misalnya seperti itu,” tegas dia.

Tetapi di sisi lain, dia juga berharap agar aparat penegak perda bisa lebih humanis dengan proses penyekatan dan penindakan warung kopi bisa. Karena warung kopi bekerja untuk menghidupkan diri sendiri dan keluarganya.

“Berbeda dengan perseroan atau perusahaan lain yang bisa berpotensi menimbulkan klaster covid-19,” kata Thoni. Untuk itu, Toni berharap agar pemerintah kota lebih banyak melakukan operasi di gedung perkantoran, perusahaan di sektor non esensial yang masih beroperasi. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaKomisi APemkot SurabayaPPKM Darurat
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026

Satpol PP Surabaya Amankan Seorang WRSE di Area TPU Kembang Kuning

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In