SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sesuai yang tertera di dalam Inmendagri No. 15 th 2021 dan SK Gubernur Jatim tersebut, PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali diberlakukan pada 3 Juli dan berakhir 20 Juli 2021. Terkait pelaksanaan PPKM Darurat ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta para kepala daerah segera melakukan persiapan pengalokasian dana Bantuan Sosial (Bansos).
Pengalokasian itu dimintanya harus sesuai regulasi yang berlaku dalam waktu tiga hari ke depan. Hal ini tak lain sebagai bentuk perlindungan sosial masyarakat tak hanya dari sisi kesehatan namun juga pengaman kelangsungan hidup masyarakat terdampak.
“Mudah-mudahan paling telat dalam waktu tiga hari ini masing-masing sudah bisa mengalokasikan anggaran untuk Bansos atau Jaring Pengaman Sosial yang bisa memberi penguatan bantalan social bagi masyarakat terdampak,” ujar Khofifah.
Sedangkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa Timur, Khofifah meminta para bupati/wali kota, Polres dan Dandim di daerah, segera menindaklanjuyi. Masing-masing diminta membreakdown terhadap regulasi yang ada, sebab Forkopimda Kab/Kota, sebagai ujung tombak, diharapkan bisa memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya.
“Dengan diterbitkannya Inmendagri dan SK Gubernur tentang PPKM Darurat, mohon regulasi-regulasi ini bisa di breakdown di masing-masing lini. bupati/wali kota, Dandim, Kapolres ini adalah ujung tombak dalam memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat,” pesan gubernur perempuan pertama di Jatim ini.
Mendukung arahan Gubernur Khofifah, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto menyampaikan terdapat 23 tugas khusus bagi para prajurit TNI-Polri yang akan diperbantukan di wilayah desa. Ke 23 tugas tersebut di antaranya mencakup membantu tugas empat pilar PPKM Mikro hingga proses pengamanan terhadap tempat yang rawan timbul kerumunan.
“Salah satunya adalah mereka harus membantu tugas empat pilar PPKM Mikro, yaitu Bidan Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Desa. Nantinya akan ditambah penebalan tiga orang di setiap desa, baik dari TNI maupun Polri,” tukasnya.
Dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat ini akan mengerahkan Kogasgabpad V/Brawijaya sebanyak 7.150 personel terdiri dari Pasukan, Babinsa, Babhinpotdirga, dan Bhabinpotmar. Sedangkan dari Polda Jatim akan dikerahkan sebanyak 2.000 personel terdiri dari Polda Jatim maupun jajaran Polres. Total berarti ada 9.150 ribu personel.
Pangdam V Brawijaya Suharyanto mengingatkan bahwa yang menjadi tolak ukur adalah hasil. Sehingga dalam waktu sepuluh hari ke depan diharapkan terjadi penurunan angka positif ataupun meninggal dunia akibat Covid-19 di wilayah Jawa Timur. (ST02)





