• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

SE PPKM Mikro, Mal, Restoran dan Kafe Tutup Pukul 20.00 WIB

by Redaksi
Minggu, 27 Juni 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Surabaya. Untuk memasifkan upaya ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sosialisasi SE secara virtual di Halaman Balai Kota Surabaya, Sabtu (26/6).

Sosialisasi yang diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat beserta seluruh stakeholders di Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021. Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya.

Wali Kota Eri mengatakan, bahwa SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.

BACA JUGA:  Jelang Dilantik, Eri Cahyadi Bilang Deg-degan

“Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kita tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini,” kata Wali Kota Eri dalam sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa SE PPKM Mikro yang ditandatanganinya pada Selasa 22 Juni 2021 tersebut, memberlakukan pembatasan jam operasional. Mulai dari pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.

“Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Eri juga mengungkapkan, bahwa saat ini Pemkot Surabaya sudah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi setiap wilayah. Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi: Wong Suroboyo Sudah Kangen Salat Id

“Harus menyingsingkan lengan, rawe-rawe rantas (bergerak bersama, memutus mata rantai pandemi Covid-19). Kita harus bangun lagi,” jelasnya.

Maka itu, dia menegaskan, bahwa saat  ini adalah waktunya Surabaya bangkit bersama seperti dulu untuk menangani penyebaran Covid-19. Di sisi lain, Pemkot Surabaya akan mempercepat dan memasifkan vaksinasi sehingga dapat menahan lonjakan Covid-19.

“Insya Allah dengan 5M, vaksin, dan 3T, Covid-19 di Surabaya bisa segera landai,” katanya.

Di waktu yang sama, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, sesuai dengan SE PPKM Mikro, maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili. Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan.

BACA JUGA:  PPKM Mikro Diperpanjang, Satgas Covid-19 Terapkan Kebijakan SIKM Bagi Orang yang Beraktifitas di Surabaya

“Surat izin perjalan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari,” kata Irvan.

Irvan menegaskan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Meivy Isnoviana menyampaikan, bahwa untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19, diperlukan bantuan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, upaya memasifkan kembali satgas-satgas lokal, dan membantu mempercepat vaksinasi juga dinilainya penting.

“Kita memerlukan bantuan dari seluruh lapisan untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Covid-19PPKM MikroSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In