• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

SE PPKM Mikro, Mal, Restoran dan Kafe Tutup Pukul 20.00 WIB

by Redaksi
Minggu, 27 Juni 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Surabaya. Untuk memasifkan upaya ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sosialisasi SE secara virtual di Halaman Balai Kota Surabaya, Sabtu (26/6).

Sosialisasi yang diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat beserta seluruh stakeholders di Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021. Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya.

Wali Kota Eri mengatakan, bahwa SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Terbitkan SE Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

“Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kita tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini,” kata Wali Kota Eri dalam sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa SE PPKM Mikro yang ditandatanganinya pada Selasa 22 Juni 2021 tersebut, memberlakukan pembatasan jam operasional. Mulai dari pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.

“Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Eri juga mengungkapkan, bahwa saat ini Pemkot Surabaya sudah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi setiap wilayah. Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:  ITS Mulai Berlakukan Perkuliahan Hybrid

“Harus menyingsingkan lengan, rawe-rawe rantas (bergerak bersama, memutus mata rantai pandemi Covid-19). Kita harus bangun lagi,” jelasnya.

Maka itu, dia menegaskan, bahwa saat  ini adalah waktunya Surabaya bangkit bersama seperti dulu untuk menangani penyebaran Covid-19. Di sisi lain, Pemkot Surabaya akan mempercepat dan memasifkan vaksinasi sehingga dapat menahan lonjakan Covid-19.

“Insya Allah dengan 5M, vaksin, dan 3T, Covid-19 di Surabaya bisa segera landai,” katanya.

Di waktu yang sama, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, sesuai dengan SE PPKM Mikro, maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili. Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan.

BACA JUGA:  Analisis Data Tracing Covid-19; Penularan Tertinggi Klaster Keluarga, Urutan Kedua Karena Berpergian ke Luar Kota

“Surat izin perjalan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari,” kata Irvan.

Irvan menegaskan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Meivy Isnoviana menyampaikan, bahwa untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19, diperlukan bantuan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, upaya memasifkan kembali satgas-satgas lokal, dan membantu mempercepat vaksinasi juga dinilainya penting.

“Kita memerlukan bantuan dari seluruh lapisan untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Covid-19PPKM MikroSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono

Sekdaprov Adhy Buka Peluang Kerjasama dengan Womenpreneur HIPMI Jatim

Kamis, 22 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Pengguntingan pita sebagai tanda meresmikan Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi (Permata Jatim) di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Gubernur Khofifah Resmikan Permata Jatim di Bendomungal Pasuruan

Kamis, 22 Januari 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono

Sekdaprov Adhy Buka Peluang Kerjasama dengan Womenpreneur HIPMI Jatim

Kamis, 22 Januari 2026
Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In