• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Jual Beli Kayu Rp 3,6 M, Dituntut 3 Tahun Penjara

by Redaksi
Senin, 21 Juni 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Imam Santoso, Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya (DTA) dengan tuntutan 3 tahun penjara. Ia dinilai bersalah oleh JPU Irene Ulfa melakukan penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu sebesar Rp 3,6 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Imam Santoso yang sempat di tahan di Rutan, terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imam Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucapnya, Senin (21/6).

BACA JUGA:  Tiga Kali Pernah Dipenjara, Wanita Ini Kembali Kesandung Kasus Penipuan Rp 48 Miliar

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi (korban) Williyanto Wijaya Jo mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar.

“Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya atu tidak menyesali perbuatannya,” kata JPU.

Sedangkan untuk hal meringankan terdakwa, JPU menegaskan tidak ada alias nihil. “Tidak ada,” tegasnya.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Sutriono berencana mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.” Mohon izin majelis hakim, kami akan mengajukan pembelaan,” ujar Sutriono.

BACA JUGA:  Sidang Dugaan Penipuan Pembangunan Infrastruktur Penunjang Tambang Masuki Agenda Pledoi

Dalam surat dakwaan Jaksa Irene Ulfa sebelumnya dijelaskan, jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu.

Karena tertarik dengan penawaran tersebut, masih jaksa Irene, selanjutnya korban memesan kayu yang dijual terdakwa, di antaranya kayu meranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik yang dikirim secara bertahap.

Namun terungkap dalam fakta persidangan bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk mensupply kayu sebanyak yang ditawarkan.

BACA JUGA:  Jika Prokes Dilanggar, Bioskop Bakal Ditutup Kembali Sampai Pandemi Berakhir

“Selanjutnya uang  yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban,” sambung JPU Irene. (ST04)

Tags: JPUPenggelapanPenipuanSidangTerdakwa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In