SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Imam Santoso, Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya (DTA) dengan tuntutan 3 tahun penjara. Ia dinilai bersalah oleh JPU Irene Ulfa melakukan penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu sebesar Rp 3,6 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Imam Santoso yang sempat di tahan di Rutan, terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imam Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucapnya, Senin (21/6).
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi (korban) Williyanto Wijaya Jo mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar.
“Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya atu tidak menyesali perbuatannya,” kata JPU.
Sedangkan untuk hal meringankan terdakwa, JPU menegaskan tidak ada alias nihil. “Tidak ada,” tegasnya.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Sutriono berencana mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.” Mohon izin majelis hakim, kami akan mengajukan pembelaan,” ujar Sutriono.
Dalam surat dakwaan Jaksa Irene Ulfa sebelumnya dijelaskan, jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu.
Karena tertarik dengan penawaran tersebut, masih jaksa Irene, selanjutnya korban memesan kayu yang dijual terdakwa, di antaranya kayu meranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik yang dikirim secara bertahap.
Namun terungkap dalam fakta persidangan bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk mensupply kayu sebanyak yang ditawarkan.
“Selanjutnya uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban,” sambung JPU Irene. (ST04)





