SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sama seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini sangat dibatasi. Karena masih dalam pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya tetap mengimbau agar warga agar melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di rumah masing-masing.
Imbauan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi. SE tersebut Nomor 443/4657/436.8.4/2021 dikeluarkan tanggal 6 Mei 2021. Dalam SE itu menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri atau salat id, agar dilakukan di rumah masing-masing.
Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Id di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
“Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (9/5).
“Kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat, kita jalankan. Kami langsung buat surat edaran kepada warga,” tambahnya.
Di samping itu, pada poin ketiga SE Wali Kota Surabaya tersebut, juga menjelaskan bahwa silaturahmi saat Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Warga juga diimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
“Karena bukan apa-apa, ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Insya Allah kita sudah sampaikan surat edaran ini kepada seluruh camat,” ungkapnya.


Karena itu, Eri memohon maaf kepada seluruh warga Surabaya atas hal ini, Dikatakan, hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. “Karena Surabaya masih zona oranye, saya mohon maaf kepada warga Surabaya. Ayo kita salat-nya di rumah masing-masing dulu,” pesan dia.
Namun, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah Salah Idul Fitri. Tapi, ada surat edaran dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa Salah Idul Fitri tidak boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.
“Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau misal Salat Idul Fitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa,” pungkasnya. (ST01)





