SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi jabatan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada. Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan ada beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Ia menjelaskan, bahwa Dewan Pengawas tersebut dipilih dari beberapa kalangan. Mulai dari profesional, akademisi, hingga perwakilan masyarakat konsumen yang ber-KTP dan domisili di Surabaya.
“Untuk diangkat sebagai Dewan Pengawas, harus berusia maksimal 65 tahun. Kemudian, pendidikan minimal S1 hukum/nanajemen/akuntansi bisnis dan atau teknik,” jelas dia.
Selain itu, syarat lain yang harus dimiliki para pelamar adalah punya pengalaman dalam bidang keahliannya paling sedikit lima tahun. Tidak menjadi anggota partai politik dan menguasai manajemen perair minuman. Kemudian, tidak terikat hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota dewan pengawas lainnya sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping.
Selanjutnya, syarat lain bagi calon dewan pengawas adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana serta menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Apabila tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan-kepatutan dan rekam jejak telah rampung, maka kemudian dihasilkan shortlist dari longlist daftar calon Dewan Pengawas. Dari daftar shortlist inilah yang nantinya dilaporkan kepada wali kota Surabaya untuk dipilih menjadi Dewan Pengawas PDAM.
“Kami mohon juga kepada peserta atau calon-calon Dewan Pengawas agar mentaati aturan-aturan yang ada. Sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan lancar,” pesan Agus Hebi.
Di samping itu, ia juga menyebut, bahwa pemkot juga menyertakan syarat yang harus dilengkapi dalam surat lamaran oleh setiap calon Dewan Pengawas. Yakni, melengkapi surat lamaran dengan daftar riwayat hidup, fotocopy legalisir Ijazah dan transkrip nilai, fotocopy KTP dan KK serta fotocopy surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku.
“Selanjutnya syarat lain yang harus dilengkapi dalam surat lamaran adalah pas foto calon pelamar terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Lalu, menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba,” ungkap dia.
Terakhir adalah melengkapi surat lamaran dengan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik. Surat lamaran ini selanjutnya ditujukan kepada wali kota Surabaya dengan tembusan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jalan Taman Surya No. 1 Surabaya. (ST01)