• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Simak! Ini Syarat-Syarat Jika Mau Melamar Badan Pengawas PDAM

by Redaksi
Jumat, 19 Maret 2021
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi jabatan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada. Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan ada beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Ia menjelaskan, bahwa Dewan Pengawas tersebut dipilih dari beberapa kalangan. Mulai dari profesional, akademisi, hingga perwakilan masyarakat konsumen yang ber-KTP dan domisili di Surabaya.

“Untuk diangkat sebagai Dewan Pengawas, harus berusia maksimal 65 tahun. Kemudian, pendidikan minimal S1 hukum/nanajemen/akuntansi bisnis dan atau teknik,” jelas dia.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Cahyadi Dukung Perempuan Surabaya Menjadi Entrepreneur

Selain itu, syarat lain yang harus dimiliki para pelamar adalah punya pengalaman dalam bidang keahliannya paling sedikit lima tahun. Tidak menjadi anggota partai politik dan menguasai manajemen perair minuman. Kemudian, tidak terikat hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota dewan pengawas lainnya sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping.

Selanjutnya, syarat lain bagi calon dewan pengawas adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana serta menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

Apabila tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan-kepatutan dan rekam jejak telah rampung, maka kemudian dihasilkan shortlist dari longlist daftar calon Dewan Pengawas. Dari daftar shortlist inilah yang nantinya dilaporkan kepada wali kota Surabaya untuk dipilih menjadi Dewan Pengawas PDAM.

BACA JUGA:  Isi Kekosongan, 63 Pejabat Pemkot Surabaya Dilantik

“Kami mohon juga kepada peserta atau calon-calon Dewan Pengawas agar mentaati aturan-aturan yang ada. Sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan lancar,” pesan Agus Hebi.

Di samping itu, ia juga menyebut, bahwa pemkot juga menyertakan syarat yang harus dilengkapi dalam surat lamaran oleh setiap calon Dewan Pengawas. Yakni, melengkapi surat lamaran dengan daftar riwayat hidup, fotocopy legalisir Ijazah dan transkrip nilai, fotocopy KTP dan KK serta fotocopy surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku.

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan, Khofifah Gelar Tahlil dan Doa Bersama Bagi Para Korban di Grahadi

“Selanjutnya syarat lain yang harus dilengkapi dalam surat lamaran adalah pas foto calon pelamar terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Lalu, menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba,” ungkap dia.

Terakhir adalah melengkapi surat lamaran dengan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik. Surat lamaran ini selanjutnya ditujukan kepada wali kota Surabaya dengan tembusan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jalan Taman Surya No. 1 Surabaya. (ST01)

Tags: BUMDDewan PengawasPDAMPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In