• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi B Dorong Pemkot Terbitkan Payung Hukum Dana Stimulan Bagi Pasien Covid-19

by Redaksi
Rabu, 10 Februari 2021
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno.

Surabayatoday.id, Surabaya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilanjutkan. Namun kali ini PPKM berbasis mikro.

Merespons PPKM mikro ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar lebih memperhatikan kondisi masyarakat. Caranya dengan menerbitkan payung hukum bagi pasien Covid-19.

“Langkah ini saya kira diperlukan agar Pemkot Surabaya bisa memberikan dana stimulan bagi warga yang isolasi mandiri,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pemberian dana stimulan untuk warga yang isolasi mandiri ini adalah bentuk supporting Pemkot Surabaya. Jadi, selain memenuhi kebutuham permakanan seperti yang selama ini telah dilakukan, bisa pula dilakukan dengan stimultan dana.

BACA JUGA:  Kerja Sama dengan Universitas Gadjah Mada, Pemkab Bojonegoro Susun RPJMD 2025-2029

Alasannya, kata Anas Karno, ketika warga dinyatakan positif Covid-19, maka ia tidak bisa beraktifitas. Warga tersebut harus melakukan isolasi baik di isolasi mandiri atau di tempat karantina yang disediakan pemerintah atau rumah sakit.

Dana stimultan itu bisa digunakan sebagai supporting bagi pasien Covid-19 karena ia tidak bekerja selama masa isolasi. Namun Anas Karno menyatakan bahwa penerapan ini tidak mudah.

“Ini harus ada regulasinya. Selain itu, stimulus yang diberikan ini juga berbeda dengan Bantuan Sosial Tunai karena kebijakan ini diperuntukkan bagi keluarga yang terinfeksi Covid-19,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hari Pertama Masuk Kerja, Ribuan Pegawai Pemkot Surabaya Halal Bihalal

Tetapi ia kembali menambahkan bahwa payung hukum ini sangat dibutuhkan. “Saya rasa kalau ada yang sudah terkena ini (Covid-19), otomatis dampaknya ke keluarga. Tidak perorangan lagi, tapi berimbas ke keluarga,” lanjutnya.

Ia mencontohkan seseorang bekerja sebagai pedagang. Karena terkena Covid-19, dia tidak bisa berjualan. “Artinya penghasilan untuk dijadikan sesuatu yang dikonsumsi tidak ada. Nah dia dia juga kehilangan pendapatan karena tidak bekerja itu,” papar dia.

Sementara itu, selain memberikan stimulus dana, Pemkot Surabaya juga harus memonitoring pelaksanaan PPKM mikro yang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 untuk mengendalikan Covid-19 secara detil hingga ke hulunya. Karena tak menutup kemungkinan masih terjadi kerumunan di perkampungan. (ADV-ST01)

BACA JUGA:  Pulihkan Ekonomi, Surabaya Gencarkan Vaksinasi Massal
Tags: Dana StimultanDPRD SurabayaKomisi BPasien Covid-19
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In