• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

SE Wali Kota, Imlek Tahun Ini ‘Dilarang’ Ada Pertunjukkan Barongsai

by Redaksi
Selasa, 9 Februari 2021
Foto ilustrasi pertunjukkan barongsai.

Foto ilustrasi pertunjukkan barongsai.

Surabayatoday.id, Surabaya – Tahun Baru Imlek 2572 jatuh pada 12 Februari 2021 mendatang. Karena di masa pandemi Covid-19, suasana Imlek nampaknya bakal berbeda dengan perayaan-perayaan sebelumnya.

Sebab, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan surat edaran tentang tahun Baru Imlek ini. Dalam surat edaran yang telah beredar di media sosial itu, salah satu poin dalam surat edaran itu yakni ‘larangan’ adanya pertunjukkan atau atraksi barongsai. Alasannya pertunjukkan itu berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal itu seperti tertulis tercantum dalam surat edaran wali kota nomor 443/1160/436.8.4/2021. Surat tersebut ditanda tangani Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.

BACA JUGA:  Kominfo dan Bakorwil Bojonegoro Gelar Kelas Prebunking

“Bagi pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan/atau atraksi barongsai serta kegiatan lainnya dalam rangka Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 M yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian bunyi salah satu poin surat edaran wali kota yang diterbitkan 8 Februari 2021 itu.

Hal ini tertuang dalam poin ke-4. Tetapi di poin yang sama, yang merupakan kelanjutan item di atas bahwa atraksi barongsai diizinkan dilaksanakan, asal dilakukan secara virtual.

BACA JUGA:  Horeee... Bioskop di Surabaya Mulai Diizinkan Buka

“Dilaksanakan tanpa penonton/secara daring guna mencegah penyebaran Covid-19”.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga mengatur tentang penyelenggaraan ibadah dan perayaannya. Dalam rangka menjaga kententraman dan ketertiban sekaligus upaya pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Surabaya, pada poin 1 surat itu menyatakan agar penyelenggaraan ibadah dan perayaan memperingati Tahun Baru Imlek dilaksanakan dengan berpedoman dengan Perwali 67 tahun 2020 sebagaimana telah diubah menjadi Perwali 2 tahun 2021.

Sementara itu, surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain camat dan lurah, surat juga untuk ketua RT dan RW, pengurus tempat ibadah dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.

BACA JUGA:  1 dari 8 Pasien Covid-19 Adalah Anak, Khofifah Ajak Orang Tua Lindungi Anak

Surat yang sama juga ditujukan untuk pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya. Selain itu, surat yang sama juga ditembuskan untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya. (ST01)

Tags: AngpaoCovid-19Pertunjukkan BarongsaiTahun Baru Imlek
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In