Surabayatoday.id, Surabaya – Ada hal lain yang dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemkot Surabaya dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan beberapa pakar hukum dari Peradi Surabaya, Jumat (29/1) lalu. Selain memastikan bahwa Persebaya tetap ber-home base di Kota Pahlawan dan diizinkan memakai stadion Gelora Bung Tomo (GBT), rapat juga membahas sengketa Wisma Karanggayam.
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan terkait dengan Karanggayam, sudah banyak masukan, baik dari pihak kejaksaan, Peradi, maupun dari tim pemkot. Salah satunya dimungkinkan bagi Persebaya menyewa di Karanggayam dengan klausul adanya perdamaian terlebih dahulu.
Sebelum proses tersebut, Persebaya diminta mencabut gugatan terlebih dahulu sebelum melakukan sewa-menyewa Karanggayam itu. “Jadi, sewa-menyewa itu bisa kita lakukan seperti yang dimohonkan oleh presiden Persebaya dari awal,” ungkap Whisnu Sakti.
Selain itu, ada pula masukan dari pihak kejaksaan tentang konsep bangun guna serah atau BOT (build operate transfer). Kalau menggunakan konsep ini, maka Persebaya diberikan hak untuk membangun Karanggayam dan lapangannya dengan jangka waktu tertentu.
Setelah jangka waktunya habis, aset diserahkan kepada Pemkot Surabaya. “Jadi, banyak saran-saran yang bisa digunakan, sehingga ini bisa kita sampaikan kepada Persebaya,” lanjutnya.
Karena itu, mantan ketua DPC PDIP Surabaya ini memastikan bahwa akan mengundang pihak Persebaya termasuk Presiden Persebaya Azrul Ananda untuk membicarakan bersama-sama tentang tiga hal tersebut. Whisnu mengaku akan secepatnya mengundang pihak Persebaya.
“Secepatnya akan kita undang, duduk bareng, ngopi bareng dengan enak. Semoga ada titik temu bagi Persebaya dan Pemkot Surabaya. Saya harapkan minggu depan ada titik temu, ya kita bisa segera selesaikan,” pungkasnya. (ST01)