Surabayatoday.id, Surabaya – Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama memberikan komentar terkait aset milik daerah. Pemerintah daerah harus fokus terhadap kepemilikan aset. Jangan sampai ada kekeliruan.
Ia mencontohkan, di salah satu provinsi, ada kejadian pemerintah daerah membeli aset milik sendiri. Nilainya jugasangat besar, yaitu Rp 684 miliar.
Kemudian setelah dilakukan pencatatan, ternyata aset yang dibeli adalah milik pemerintah daerah itu sendiri. Bahkan aset tersebut juga sudah tercatat dalam database aset.
“Kasus tersebut saat ini dalam proses pidana korupsi,” ujarnya.
Kejadian itu disampaikan Brigjen Bahtiar Ujang Purnama dalam zoom meeting, Kamis (28/1). Bahtiar Ujang Purnama mengikuti zoom meeting bersama OPD dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Jawa Timur bersama KPK RI.
Ia menjelaskan kejadian membeli aset sendiri itu bisa terjadi karena OPD yang membidangi dan mengurusi terkait aset tidak memiliki kepedulian terhadap inventaris aset daerah. Pemerintah daerah juga harus mewaspadai aset yang belum tersertifikasi dan belum masuk dalam database aset.
“Kondisi seperti itu bisa menyebabkan perubahan fungsi dan pemilik,” tambahnya.
Bahtiar Ujang Purnama berharap kejadian itu tidak terjadi di Pemprov Jatim. “Jika hal semacam itu terjadi, maka OPD yang membidangi akan dilakukan pemeriksaan, yang berpotensi masuk pidana korupsi,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, ada enam potensi jenis korupsi, baik di lingkungan kedinasan, pribadi dan keluarga. Di antaranya, merugikan keuangan negara, suap menyuap, penyuapan jabatan, pemerasan dengan kewenangan yang dimiliki, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan gratifikasi.
KPK sendiri saat ini lebih menegakkan upaya pencegahan terjadinya korupsi. “Penindakan adalah upaya terakhir apabila upaya pencegahan korupsi diabaikan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menjelaskan, berdasarkan laporan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur mencapai nilai 75,68 persen. Laporan tersebut telah diverifikasi oleh KPK per tanggal 13 Januari 2021. Nilai yang diperoleh tersebut, bagi Pemprov Jatim menjadi pemacu untuk terus ditingkatkan.
“Kami bekerja lebih sistemik dan terukur untuk mencapai kinerja agar lebih baik lagi,” kata Heru Tjahjono. (ST02)





