• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Makelar Tanah Gadaikan Sertifikat

by Redaksi
Selasa, 26 Januari 2021
Tersangka diamankan di Polda Jatim

Tersangka diamankan di Polda Jatim

Surabayatoday.id, Surabaya – Pria berinisial AW, warga warga Jalan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria berusia 41 tahun ini diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Kini AW diamankan di Polda Jatim. Sebelumnya AW ditangkap personel Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum). Ia diduga melakukan pemalsuan surat keterangan ke dalam akta otentik atau penipuan/penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kejadian ini pada tahun 2017 sampai 2019 di Sidoarjo. Tersangka diduga melakukan tindak kejahatan pertanahan dengan pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik warga Sidoarjo yang terjadi di Desa Tambak Oso, Sidoarjo.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Polisi Menyuruh Pacar Aborsi Diserahkan ke Kejaksaan  Mojokerto

“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Kini tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/1).

Selain mengamankan tersangka, ia menjelaskan polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya
lima lembar cek bank senilai Rp 225 miliar, uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar serta ada tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka AW seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 miliar kepada korban.

BACA JUGA:  Dapatkah Kepemilikan Tanah Surat Ijo Berpindah ke Warga? Ini Penjelasan Pemkot Surabaya

Di samping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai Rp 6 miliar. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka.

Setelah mendapatkan 3 SHM, tersangka menggadaikannya. Nilainya Rp 43,7 miliar. Inilah yang digelapkan oleh tersangka.

“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai Rp 43,7 miliar,” tambahnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan. Ia dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (ST01)

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Tetap Pindahkan Jagal RPH Pegirian Usai Idul Fitri 2026
Tags: Makelar TanahPolda JatimSertifikatTersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In