• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Surabaya Terapkan PPKM, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi

by Redaksi
Selasa, 12 Januari 2021
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana bersama Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Surabaya dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Pahlawan terkait penerapan PPKM.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana bersama Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Surabaya dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Pahlawan terkait penerapan PPKM.

Surabayatoday.id, Surabaya – Kota Surabaya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 11-25 Januari 2021. Bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) perorangan, akan didenda Rp 150 ribu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020.

Penerapan PPKM di Kota Surabaya terbilang lancar sejak awal diberlakukan, Senin (11/1). Bahkan, ketika Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Surabaya bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Pahlawan pada Senin malam, tempat usaha sudah menaati aturan.

“Alhamdulillah dari pantauan kami di pusat perbelanjaan, mereka sudah sangat tertib. Tepat pukul 20.00 WIB, semuanya sudah bersih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana seusai sidak ke pusat perbelanjaan, Senin (11/1) malam.

Menurut Whisnu, sebenarnya Surabaya sudah menerapkan instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Sebab, Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya, dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali nomor 67 tahun 2020, tidak jauh beda dengan instruksi Mendagri.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya dan BPS Sinkronkan Data Pokok Tahunan

Beberapa hal yang berbeda terkait pelaksanaan PPKM adalah pengaturan WFH (work from home) 75 persen bagi tempat kerja atau perkantoran. Ketentuan ini dikecualikan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi, dapat beroperasi 100 persen.

Kemudian soal pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 19.00 WIB, dan di Perwali nomor 67 tahun 2020 pembatasan jam operasional/jam malam sampai pukul 22.00 WIB.

“Memang di instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu sampai pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB, sehingga pusat perbelanjaan di Surabaya harus tutup pukul 20.00 WIB. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam SE (Surat Edaran) Wali Kota Surabaya nomor 443.2/200/436.8.4/2021,” kata dia.

Perbedaan lainnya adalah kapasitas rumah makan atau restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen. Sedangkan di dalam Perwali nomor 67 tahun 2020, dibatasi 50 persen.

Makanya, dalam SE Wali Kota Surabaya nomor 443.2/200/436.8.4/2021 juga dijelaskan bahwa rumah makan bagi yang dine in harus 25 persen. “Karena dibatasi 25 persen, maka bangkunya tidak boleh lagi disilang, tapi langsung dihilangkan. Itu beberapa perbedaan, yang lain sama semuanya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Wagub Emil Dardak Tinjau Bongkar Muat Iso Tank Liquid Oksigen di Terminal Mirah Pelabuhan Tanjung Perak

Oleh karena itu, Whisnu berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak trauma dengan PPKM ini, karena ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan sebelumnya. Bahkan, sebenarnya pembatasan kegiatan kali ini sudah hampir sama dengan keadaan warga sehari-hari di Surabaya, yang mana warga sudah bisa memasuki new normal yang sesungguhnya.

“Jadi, kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat dengan adanya sedikit perbedaan dari sebelumnya. Makanya saya berharap warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini,” harapnya.

Pelanggar Prokes Didenda

Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menegaskan bahwa pelanggar prokes di Surabaya akan didenda administratif sesuai dengan Perwali nomor 67 tahun 2020, yaitu bagi perorangan Rp 150 ribu, dan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum akan didenda administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta tergantung dari jenis usahanya.

BACA JUGA:  Lelang Jabatan Dimulai, 7 Pejabat Pemkot Surabaya Saling Adu Visi Misi
Bagi pelanggar prokes di Surabaya akan didenda administratif sesuai dengan Perwali nomor 67 tahun 2020. Dendanya bagi perorangan Rp 150 ribu, dan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum didenda administratif mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.

“Denda ini sudah diberlakukan. Bahkan, sebelum PPKM berlaku, denda ini sudah diberlakukan. Teman-teman camat juga banyak yang melaporkan terkait pengenaan denda ini. Tapi kami sebenarnya tidak mau mendenda, kami hanya ingin masyarakat patuh dan disiplin protokol kesehatan,” tegas Irvan.

Mantan Kasatpol PP Surabaya ini juga menegaskan bahwa denda administratif itu langsung ditransfer ke nomor rekening kas daerah, sehingga petugas di lapangan tidak akan menerima uang cash.

“Jadi, para pelanggar prokes itu akan disita KTP-nya dan mereka harus membayar denda. Jika dia sudah membayar denda via transfer ke rekening kas daerah, maka dia bisa langsung mengambil KTP-nya. Jika selama 7 hari tak kunjung membayar denda, maka KTP-nya bisa diblokir oleh Dispendukcapil Surabaya,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada semua pihak, terutama warga Kota Surabaya untuk tidak kendor menjaga dan mentaati protokol kesehatan dimana pun berada. “Tidak boleh kendor dalam menjaga protokol kesehatan. Menurut kami, vaksin terbaik adalah perubahan perilaku dengan biasakan yang tidak biasa, dengan cara itu, insyallah Covid-19 di Surabaya akan segera selesai,” pungkasnya. (ADV-ST01)

Tags: Pemkot SurabayaPerwali 2 Tahun 2021Perwali 67 Tahun 2020Plt Wali KotaPPKM
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In