• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Per Hari Ini, Whisnu Sakti Buana Jabat Plt Wali Kota Surabaya

by Redaksi
Kamis, 24 Desember 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas wali kota Surabaya. Whisnu Sakti menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo.

Penunjukan tersebut dilakukan Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020. Surat tersebut telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12),” ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi.

BACA JUGA:  Komisi D DPRD Jatim Desak Pemerintah Pusat Cabut Proyek Strategis Nasional SWL

Khofifah menyampaikan, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu malam (23/12). Dalam surat tersebut ada dua perintah yang dialamatkan kepada gubernur.

Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota. Perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota Surabaya dan usulan mengangkat wakil wali kota Surabaya sebagai wali kota Surabaya.

“Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini Kamis (24/12),” terangnya.

Radiogram tersebut, lanjut Khofifah merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Rumah Potong Hewan Siapkan 8 ton Daging untuk Kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri

“Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat menteri sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” terangnya.

“Dalam UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” tambah Khofifah.

Seperti diberitakan, Khofifah juga telah memberitahukan pengangkatan Whisnu Sakti sebagai wali kota. Khofifah pada akun Instagramnya @khofifah.ip mengunggah dua foto.

Foto pertama yakni gambar Whisnu Sakti Buana. Foto kedua adalah tanda terima surat yang dikirimkan ke sekrwtaris daerah Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Dinas Sosial Berikan Pendampingan untuk Ricko dan Ricki

Di unggahan itu, Khofifah juga memberikan narasi. “Atas dasar radiogram Kemdagri no 131.35/7002/OTDA tertanggal 23 Desember 2020 ttd Dirjen OTDA, maka Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Tugas No 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan sdr. Whisnu Sakti Buana ST Wakil Walikota Surabaya, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya,” tulisnya.

“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Walikota Surabaya yang Definitif. Selamat menjalankan tugas semoga sehat lancar sukses,” tulisnya lagi. (ST02)

 

Tags: Khofifah Indar ParawansaPemkot SurabayaPlt Wali KotaWhisnu Sakti Buana
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In