• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Besok Mulai Masa Tenang, Tim Kampanye Wajib Menonaktifkan Akun Medsos

by Redaksi
Sabtu, 5 Desember 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Jelang masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020, KPU Kota Surabaya meminta masa tenang tidak digunakan untuk kampanye Pasangan Calon (Paslon) atau tim kampanye. Salah satunya adalah tidak menggunakan Media Sosial (Medsos) sebagai alat kampanye.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan, sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020, Paslon atau tim kampanye diwajibkan menonaktifkan akun medsosnya di masa tenang.

BACA JUGA:  Khofifah Resmikan Jembatan Kembang dan Gandu Pacitan

“Di pasal 50 dijelaskan bahwa akun resmi media sosial paling lambat dinonaktiffkan sebelum dimulainya masa tenang, ini berlaku juga bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye,” jelas Subairi.

Dalam pilwali Surabaya ini, masa tenang dimulai tanggal 6-8 Desember 2020. Untuk itu, penonaktifan akun sebelum masa tenang menjadi hal yang penting untuk dipatuhi setiap Paslon, partai politik atau gabungan partai politik dan tim kampanye.

“Dengan mematuhi aturan kampanye, menjadi bagian penting dalam mewujudkan tagline Pilwali Surabaya tahun 2020 yakni pemilihan bermartabat, Surabaya hebat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Datang ke TPS, Pemkot bersama KPU Surabaya Gelar Jalan Sehat

Subairi juga menyampaikan, akan selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna mengawasi akun Medsos agar tidak digunakan sebagai media kampanye pasangan calon pada masa tenang.

“Jika ada pelanggaran, tentunya KPU akan menyerahkan pengawasan kepada Bawaslu,” pungkasnya. (ST01)

Tags: KampanyeKPU SurabayaMasa TenangPilkada SerentakPilwali Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto bersama di sela kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim dan berbuka puasa bersama di DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026

Pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

Senin, 9 Maret 2026

Paket Cinta Kasih, Buddha Tzu Chi Hadirkan Senyum Warga Sidotopo Wetan Jelang Idul Fitri

Senin, 9 Maret 2026

Tak Sekadar Wisata Alam, Hutan Kota Jeruk Surabaya Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Senin, 9 Maret 2026

Berita Terkini

Foto bersama di sela kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim dan berbuka puasa bersama di DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026

Pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

Senin, 9 Maret 2026

Paket Cinta Kasih, Buddha Tzu Chi Hadirkan Senyum Warga Sidotopo Wetan Jelang Idul Fitri

Senin, 9 Maret 2026

Hadiri Buka Puasa Bersama Menteri Agama RI dan REI Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Sinergi Percepatan Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Senin, 9 Maret 2026

Tak Sekadar Wisata Alam, Hutan Kota Jeruk Surabaya Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Senin, 9 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In