• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 2 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pemkot Tindaklanjuti Surat dari KASN

by Redaksi
Senin, 2 November 2020

Surabayatoday.id ,Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tertanggal 15 April 2020 itu, tentang rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada yang terjadi di luar wilayah Surabaya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima pemkot tanggal 8 Mei 2020. Kemudian, ditindaklanjuti pada tanggal 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN.

BACA JUGA:  SPBE Pemkot Surabaya Raih Predikat Memuaskan dari KemenPAN-RB

“Sejak menerima surat dari KASN, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KSAN tanggal 19 Juni 2020 sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi,” kata Febriadhitya di kantornya, Senin (2/11/2020).

Namun, hingga hari ini, pihaknya mengaku belum menerima surat balasan dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu. Karena, untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. Hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

“Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindaklanjuti. Dan, kita menunggu surat balasan dari KASN,” tegas dia.

BACA JUGA:  Transaksi Misi Dagang Jatim 2019-2023 Tembus Rp 11,47 Triliun

Febriadhitya menjelaskan, dalam surat rekomendasi itu, KASN menduga bahwa salah satu ASN di lingkungan pemkot melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada yang terjadi di luar wilayah Surabaya. Sementara Pemkot Surabaya tidak memiliki resource atau kapasitas dalam mengawasi ASN di luar daerah.

“Karena untuk memanggil yang bersangkutan kan harus ada dasarnya. Karena kita juga tidak ada resource untuk mengawasi ASN di luar daerah, makanya kita juga minta surat balasan dari KASN itu,” ujar Febriadhitya.

Ia pun kembali menegaskan, bahwa surat rekomendasi dari KASN itu terkait dugaan pelanggaran ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. Meski begitu, pihaknya memastikan, bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:  Khofifah Lantik Lagi Enam Pj Bupati Wali Kota di Jatim

“Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” pungkasnya. (ST01)

Tags: ASNBKDKASNNetralitasPemkot SurabayaPilkada
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Prosesi sertijab Komandan KRI Singa-651 dan KRI Layang-635 di geladak utama KRI Singa-651 yang sandar di Dermaga “C” Koarmada II, Ujung Surabaya.

Tongkat Komando KRI Singa-651 dan KRI Layang-635 Berganti

Kamis, 1 Januari 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyalami para petugas yang berjaga di kesiapan pengamanan malam pergantian Tahun Baru 2026 di sejumlah titik strategis di Kota Surabaya.

Gubernur Khofifah, Wagub Emil dan Forkopimda Jatim Tinjau Tinjau Pos Pengamanan Operasi Lilin di Sejumlah Titik Vital Surabaya

Kamis, 1 Januari 2026

Keliling Kota Pakai Motor, Wali Kota Eri dan Forkopimda Pastikan Malam Tahun Baru 2026 di Surabaya Kondusif

Kamis, 1 Januari 2026

Ratusan Proyek Drainase Rampung di 2025

Rabu, 31 Desember 2025

Berita Terkini

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat menghadiri Festival Budaya bertajuk “Kridhakan Para Pandawa” di Aula Pasar Burung Gang Dolly.

Festival Budaya “Kridhakan Para Pandawa” Apresiasi Kreativitas Anak Sekolah Budaya Gang Dolly Surabaya

Kamis, 1 Januari 2026
Prosesi sertijab Komandan KRI Singa-651 dan KRI Layang-635 di geladak utama KRI Singa-651 yang sandar di Dermaga “C” Koarmada II, Ujung Surabaya.

Tongkat Komando KRI Singa-651 dan KRI Layang-635 Berganti

Kamis, 1 Januari 2026
Penyambutan khusus untuk sang juara  D'Academy 7, Achmad Valen Akbar di Gedung Negara Grahadi

Khofifah-Emil Sambut Valen Sang Juara D’Academy

Kamis, 1 Januari 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyalami para petugas yang berjaga di kesiapan pengamanan malam pergantian Tahun Baru 2026 di sejumlah titik strategis di Kota Surabaya.

Gubernur Khofifah, Wagub Emil dan Forkopimda Jatim Tinjau Tinjau Pos Pengamanan Operasi Lilin di Sejumlah Titik Vital Surabaya

Kamis, 1 Januari 2026

Keliling Kota Pakai Motor, Wali Kota Eri dan Forkopimda Pastikan Malam Tahun Baru 2026 di Surabaya Kondusif

Kamis, 1 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In