• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Jangan Sampai Dianggap Mengundurkan Diri, Ini yang Harus Dilakukan CPNS Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi

by Redaksi
Minggu, 1 November 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Pemkot Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah mengumumkan hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Surabaya tahun anggaran 2019. Dari total 7.422 pelamar, sebanyak 698 orang dinyatakan lolos.

Bagi mereka yang dinyatakan lolos, masih ada beberapa hal yang harus dilakukan. Yakni melengkapi persyaratan lain. Jika tidak, mereka dianggap mengundurkan diri.

Kepala Bidang Pengembangan dan dan Penilaian Kinerja BKD Kota Surabaya, Hendri Rahmanto mengatakan bagi peserta yang lolos, selanjutnya berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam rangka pengangkatan menjadi CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Pemberkasan itu dilakukan melalui elektronik di laman https://sscn.bkn.go.id hingga batas waktu 15 November 2020.

BACA JUGA:  Oknum Petugas Shelter ABH yang Melakukan Tindak Kekerasan Dipecat

“Pemberkasan itu di antaranya, mengisi daftar riwayat hidup secara elektronik melalui laman https://sscn.bkn.go.id kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 yang selanjutnya diunggah kembali di laman https://sscn.bkn.go.id,” katanya.

Selanjutnya, mereka juga melampirkan kelengkapan dokumen secara elektronik dengan mengunggah scan dokumen asli seperti pas foto terbaru. Foto tersebut dengan memakai pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah.

Selain itu, Hendri menjelaskan, peserta yang lolos wajib pula melampirkan ijazah berikut transkrip nilai asli serta melengkapi dengan surat pernyataan  yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 dengan format yang tersedia di laman shorturl.at/Mdgu1. Untuk informasi detail terkait syarat-syarat pemberkasan dapat diakses melalui laman https://surabaya.go.id.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya-PLN Tambah 4 Titik SPKLU di Surabaya

“Pemberkasan itu disampaikan melalui elektronik di aplikasi SSCN (https://sscn.bkn.go.id). Kami pun juga melakukan verifikasi berkas yang diupload para pelamar itu melalui elektronik,” terang Hendri.

Sesuai ketentuan yang sudah dibuat BKN, apabila peserta yang dinyatakan lolos tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pemberkasan hingga 15 November 2020 atau batas waktu yang ditentukan, maka dia dianggap mengundurkan diri atau gugur.

“Untuk kelengkapan pemberkasan itu maksimal tanggal 15 November 2020, harus sudah dilengkapi. Karena kami dari instansi juga menyampaikan pemberkasan ke BKN,” pungkas Hendri. (ST01)

BACA JUGA:  Tingkat Pengangguran Terbuka di Jatim Turun 0,48 Persen
Tags: BKDCPNSLolosMengundurkan DiriPemkot SurabayaSeleksi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In