• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Tak Punya BPJS atau SKM, Ibu Hamil Tetap Bisa Manfaatkan Jaminan Persalinan

by Redaksi
Selasa, 6 Oktober 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 45 Tahun 2020. Perwali itu mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kota Surabaya.

Program Jampersal itu bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil (bumil) serta menurunkan angka kematian ibu dan anak.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, tujuan Program Jampersal yang dimaksud dalam Perwali 45 tahun 2020 ini untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten.

Selain itu pula untuk meningkatkan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten. Kemudian juga untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas, serta bayi baru lahir.

BACA JUGA:  Meski Pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya Tetap Laksanakan Imunisasi di Sekolah

“Jaminan persalinan itu kan sudah kita lakukan beberapa tahun. Nah, itu sasarannya adalah ibu-ibu hamil yang tidak punya jaminan (kesehatan). Misalnya seperti BPJS, seperti SKM. Nah, itu yang ditanggung oleh pemerintah kota,” kata Febria Rachmanita di Balai Kota Surabaya, Selasa (6/10).

Program Jampersal ini diberikan kepada warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), meliputi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir.  Sedangkan untuk sasarannya adalah warga Surabaya yang memiliki kriteria miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan.

BACA JUGA:  Pastikan Jaminan Kesehatan untuk Warga, Pemkot Surabaya Menunjukkan Komitmennya

Selain itu juga warga miskin yang memiliki jaminan kesehatan namun tidak aktif, serta telantar. “Semua ibu bersalin mulai dari kontrol, sampai dengan melahirkan. Kalau misalnya dia memerlukan penjemputan, ya kita jemput. Kalau misalnya dia dalam keadaan tidak stabil, kita punya yang namanya (kendaraan) Ambulan NETS,” papar dia.

Program Jampersal ini dapat dimanfaatkan ketika ibu mulai dinyatakan hamil sampai pada saat dia bersalin. Termasuk pula saat melakukan kontrol rutin ke Puskesmas.

“Awalnya pasti ke Puskesmas, semua wilayah. Semua Puskesmas yang ada di Surabaya terus kemudian kalau memang nanti perlu rujukan, ya dirujuk ke rumah sakit,” jelas dia.

BACA JUGA:  Kenalkan Mobil Terbaru, Tim Nogogeni ITS Optimistis Juara di KMHE 2024

Febria menegaskan program ini tak hanya dapat dimanfaatkan oleh warga yang termasuk dalam MBR. Warga Surabaya yang tidak memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS atau SKM juga dapat memanfaatkannya.

“Pokoknya apapun dia, misalnya tidak punya BPJS atau SKM sebagai dana jaminan persalinan. Jadi tidak memandang, dia itu MBR atau tidak,” ujarnya.

Untuk teknis pengajuannya, kata Febria, keluarga ibu hamil dapat mengajukan surat ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Dapat pula melalui rumah sakit tempat dia bersalin.

“Jadi misal dia tidak punya jaminan persalinan, nanti rumah sakit yang mengurus ke Dinkes. Dari kelurahan bisa, jadi tidak harus yang MBR. (ST01)

Tags: BPJSDinkesFebria RachmanitaIbu HamilJampersalKesehatanSKM
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In